Dua Pria Lansia Ini Menjadi Pengedar Sabu, Saat Muda Dulu Keduanya Pecandu Narkoba

Satnarkoba menangkap tiga pengedar sabu lainnya yakni H, RH, SI dengan total barang bukti 20 gram lebih sabu-sabu

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Dua pria tua yang merupakan tersangka pengedar sabu digiring polisi ke sel tahanan seusai konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (25/7/2023) 

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Dua orang pria lanjut usia (lansia) di Karawang ini harus berurusan dengan polisi. Mereka menjadi pengedar narkoba jenis sabu meski usianya sudah uzur.

Sejak remaja TF (56) warga Perumahan Karaba, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, dan T (51), warga Kecamatan Telagasari sudah menjadi pecandu narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, menyebutkan, kedua Lansia itu ditangkap di rumahnya masing-masing yakni di Karaba dan Telagasari.

Baca juga: 4 Pegawai Honorer yang Pesta Sabu di Halaman Pemkab Purwakarta Tertanya Tak Ditahan Polisi

TF mengaku baru ditangkap sekali oleh polisi setelah menjadi pengedar selama sepuluh tahun. Polisi menyita 49,82 gram. Sementara dari tangan kakek berinisial T, polisi menyita sabu seberat 90,67 gram.

"Keduanya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang, satu hari menjelang digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik), " kata AKP Arief Zaenal Abidin saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Karawang, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Sekali Operasi, Satnarkoba Polres Indramayu Langsung Ringkus 3 Pengedar Sabu dalam 1 Malam

Selain mengamankan dua Lansia itu, Satnarkoba menangkap tiga pengedar sabu lainnya yakni H, RH, SI dengan total barang bukti 20 gram lebih sabu-sabu. Mereka menjual sabu di wilayah Kabupaten Karawang hingga wilayah Kabupaten Subang.

Para pengedar Narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan atau hukuman mati,"  kata Arief.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved