Eks Kepsek Bawa Tabungan Siswa

Terungkap Tabungan Murid di Tasikmalaya Rp 700 Juta Diduga Dibawa Mantan Kepsek, 2 Kali Ingkar Janji

Total jumlah uang tabungan siswa yang diduga dibawa kabur oleh mantan Kepsek tersebut sekira Rp 700 juta lebih.

|
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Ratusan orang tua siswa SD di Tasikmalaya berunjuk rasa menagih uang tabungan siswa total Rp 800 juta ke esk kepala sekolah di Kantor Desa Pakemitan, Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Uang tabungan milik para murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pakemitan 1 dan 3 Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga dibawa kabur oleh mantan Kepala Sekolah (Kepsek).

Total jumlah uang tabungan murid yang diduga dibawa kabur oleh mantan Kepsek tersebut sekira Rp 700 juta lebih.

Jumlah tersebut merupakan uang tabungan milik murid SDN Pakemitan 1 sekira Rp 350 juta dan uang tabungan milik murid SDN Pakemitan 3 sekira Rp 400 juta.

Salah satu orang tua murid, Iis, mengungkap, bahwa uang tabungan yang selama satu tahun mereka titipkan ke wali kelas itu tiba-tiba tidak bisa diambil.

Baca juga: Sosok Mantan Kepala Sekolah di Tasikmalaya Bawa Kabur Tabungan Murid Rp 800 Juta, 3 Kali Umbar Janji

Pasalnya, berdasarkan waktu yang telah ditentukan, yakni pada Juni lalu, seharusnya uang tabungan tersebut sudah bisa diambil.

Akan tetapi, hingga momentum kenaikan kelas, uang tabungan para murid itu masih belum juga diserahkan.

Belakangan diketahui, bahwa uang tabungan para murid tersebut diduga dibawa kabur oleh sang mantan Kepsek.

Oleh sebab itu, para orang tua murid segera bermusyawarah dengan mantan Kepsek tersebut dan disaksikan anggota kepolisian serta komite sekolah.

Hasilnya, disepakati bahwa uang tabungan para murid tersebut akan dikembalikan pada Kamis (20/7/2023).

“Tapi tanggal 20 itu juga tetap tidak ada (red: tidak diberikan uang tabungan siswanya). Bahkan, nomor Kepala Sekolahnya dinonaktifkan sendiri,” ungkap Iis kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Senin (24/7/2023).

“Jadi, mantan Kepsek ini megang dua sekolah, di sekolah yang satu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan yang satunya lagi definitif (red: Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang),” lanjut Iis.

Terpisah, koordinator orang tua murid, Dodi, mengungkap bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menghubungi mantan Kepsek tersebut guna melakukan mediasi.

Akan tetapi, yang bersangkutan diketahui sulit untuk dihubungi.

“Jadi, mungkin para orang tua murid sudah habis masa kesabarannya dan mungkin akan menempuh jalur hukum," lengkap Dodi.

Baca juga: Kepala Sekolah di Tasikmalaya Larikan Tabungan Murid Rp 800 Juta, Hanya Bisa Janji Mengembalikan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved