Baru Dilantik Presiden Jokowi, Menkominfo Budi Arie Setiadi Siang Ini ke Kantor Kejagung, Ada Apa?

Selain Airlangga, Menkominfo Budi Arie Setiadi pun direncanakan akan datang ke Kejagung pada Senin siang ini.

Kolase Tribunnews.com
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menkominfo, Budi Arie Setiadi akan mendatangi Kejagung hari ini, Senin (24/7/2023). 

Hal ini disampaikannya setelah dilantik Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (20/7/2023).

“Kalau soal BTS harus dilanjutkan, harus terwujud dan kita menargetkan tahun ini bisa tuntas, selambat-lambatnya tahun ini bisa tuntas semuanya,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan menara BTS 4G penting bagi masyarakat dalam mendapatkan hak memperoleh sinyal jaringan.

“Senin (hari ini) kita koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawalan, proses hukum biarkan, tapi program BTS ini harus terus berjalan karena ini soal hak rakyat memperoleh signal bandwith untuk rakyat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, proyek BTS 4G ini diduga telah dikorupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 triliun.

Dalam kasus ini, telah ada yang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu:

- Eks Menkominfo, Johnny G Plate;
- Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif;
- Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto;
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan;
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpahkan ke pengadilan, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.

Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved