Selasa, 2 Juni 2026

Polemik Ponpes Al Zaytun

Gubernur Ridwan Kamil Digugat Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Kesbangpol: Kami Siap Hadapi

Iip menilai jika gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan hal wajar, sebagai negara hukum Pemprov Jabar bakal menghadapi gugatan

Tayang:
Tribunnews.com
Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil karena pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang dianggap mem-framing Panji Gumilang dan ajarannya, tidak baik. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, digugat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, AS Panji Gumilang. Gugatan itu dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Hendra Efendi.

Kepala Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidajat menyatakan, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.

"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kita tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu," ujar Iip, saat dihubungi Sabtu (22/7/2023).

Iip mengaku baru tahu jika Panji Gumilang melakukan gugatan. Pihaknya pun belum mengetahui apa isi dari gugatan tersebut.

"Kita baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," katanya.

"Sampai hari ini saya belum tahu (materi gugatan) saya koordinasi dengan biro hukum juga belum tahu, registernya malah belum kelihatan," sambungnya.

Iip menilai jika gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan hal wajar, sebagai negara hukum Pemprov Jabar bakal menghadapi gugatan tersebut.

"Tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu,kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," ucapnya.

Baca juga: Gurita Bisnis Al Zaytun Indramayu Kembali Disegel Karena Tak Berizin, Kini Usaha Penggergajian Kayu

Menurutnya, gugatan terhadap Gubernur Jabar ini bisa saja respons Panji Gumilang terhadap tim investigasi yang dibentuk Ridwan Kamil beberapa pekan lalu.

"Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiap siagaan kami," katanya.

Sebelumnya, Hendra Efendi, menyatakan bakal menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Bandung.

Alasannya, karena Ridwan Kamil hanya menari panggung dan tidak berusaha menyelesaikan masalah di kasus Al Zaytun.

"Kami menggugat pihak berikutnya yaitu Pak RK itu kita gugatannya dalam proses. Gugatannya belum bisa kita sampaikan, karena prosesnya belum selesai. Betul kita gugat, karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung arahnya mem-framing,” ujar Hendra Efendi.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD karena dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah terhadap dirinya, namun belakangan gugatan tersebut dicabut.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Jadi Sorotan Lagi, Kali Ini Karena Undang Aktivis Yahudi di Perayaan 1 Sura

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved