Sejumlah Warga Tertipu Beli Rumah di Cimahi, Setor Uang Ratusan Juta Rupiah Developer Menghilang
Sejumlah warga jadi korban penipuan pembelian rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
"Dan tertarik itu karena di situ ada rumah yang sudah jadi, suratnya sampai akta jual beli (AJB) dan akan diberikan pada saat satu tahun terakhir cicilan, saya ngambil 7 tahun," katanya.
Setelah itu, kata Rizky, ia langsung membayarkan DP Rp 50 juta pada Desember tahun 2020, dan membayar cicilan yang pertama Januari 2021 sebesar Rp 1,5 juta sambil menunggu pembangunan rumah impiannya selesai dibangun.
"Saya sudah masuk DP dan membayar cicilan 10 kali, tapi sampai saat ini rumah yang saya beli belum selesai dibangun, malah kondisinya juga terbengkalai," ujar Rizky.
Atas kejadian, ini semua korban mendatangi Polres Cimahi untuk melaporkan kasus penipuan perumahan itu dan mereka berharap laporannya ditindaklanjuti agar segera ada kejelasan soal kelanjutan rumah yang dibeli.
Baca juga: Fitur Baru WhatsApp Silence Unknown Callers Digunakan Trik untuk Mencegah Penipuan, Begini Caranya
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, sudah menerima laporan dari korban terkait kasus penipuan pembelian rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung tersebut.
"Benar kami sudah terima laporannya dari para korban dan saat ini sedang ditindaklanjuti," ucap Luthfi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pembelian-rumah-di-Perumahan-Grand-Pakis.jpg)