Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bandung

Pembunuh Sopir Taksi Online di Bandung Ngaku Tak Berniat Membunuh, Dulu Pernah Lakukan Hal Sama

Tersangka pembunuh sopir taksi online dengan menggunakan potas, mengaku awalnya ia berniat membawa korban ke puskesmas.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Pembunuh dan penadah mobil milik warga Karanganyar, Jawa Tengah yang ditemukan meninggal di Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/7/2023). 

"Waktu itu mobilnya digadaikan dan sudah diambil kembali," katanya.

Jadi Hendri, mengaku, tak berurusan dengan hukum.

"Gak (berurusan dengan hukum) karena saya kembalikan mobilnya," ucapnya.

Berbeda dengan sekarang, kini kata Kusworo, Hendri, dijerat pasal 340 KUHpidana, dan pasal 365 ayat 4 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved