Firman Turmantara Respons Kenaikan Biaya Tarif QRIS 0,3 Persen: Tidak Sesuai UU Bisa Dibatalkan

Dalam ketentuan UU Konsumen disebutkan bahwa segala sesuatu yang akan dinaikkan harus berdasarkan persetujuan dari konsumen.

|
Freepik.com
QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. 

"Meski biaya nominalnya kecil, pasti akan berdampak meski tidak secara signifikan," ujarnya, saat ditemui Tribunjabar.id, Senin (17/7/2023). 

Ema mengaku tidak menambah harga pada produk yang dijualnya, meski aturan baru dibebankan kepada para pelaku UMKM. 

"Dari konsumen bila harga naik pasti akan dikeluhkan," ujarnya. 

Sejak pandemi, Ema mulai menggunakan QRIS untuk transaksi konsumen, lantaran MDR saat itu ditetapkan sebesar 0 persen.

Satu konsumen yang kerap menggunakan QRIS, Risma (24) mengeluhkan tarif pajak yang berlaku pada 1 Juli 2023 ini. 

"Sebenarnya aturan tersebut dibebankan kepada para pedagang. Namun, tak sedikit pedagang yang menaikkan harga. Secara tidak langsung dibebankan kepada konsumen," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (17/7/2023). 

Dalam satu hari, Risma bertransaksi menggunakan QRIS sebanyak tiga kali. 

"Warteg saja sekarang sudah menyediakan layanan QRIS, dari menegah ke atas tersedia layanan di era digital saat ini," imbuhnya.  

Risma menuturkan, sosialisasi masif kepada para pedagang diperlukan guna mengantisipasi kejadian serupa. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved