Firman Turmantara Respons Kenaikan Biaya Tarif QRIS 0,3 Persen: Tidak Sesuai UU Bisa Dibatalkan
Dalam ketentuan UU Konsumen disebutkan bahwa segala sesuatu yang akan dinaikkan harus berdasarkan persetujuan dari konsumen.
"Meski biaya nominalnya kecil, pasti akan berdampak meski tidak secara signifikan," ujarnya, saat ditemui Tribunjabar.id, Senin (17/7/2023).
Ema mengaku tidak menambah harga pada produk yang dijualnya, meski aturan baru dibebankan kepada para pelaku UMKM.
"Dari konsumen bila harga naik pasti akan dikeluhkan," ujarnya.
Sejak pandemi, Ema mulai menggunakan QRIS untuk transaksi konsumen, lantaran MDR saat itu ditetapkan sebesar 0 persen.
Satu konsumen yang kerap menggunakan QRIS, Risma (24) mengeluhkan tarif pajak yang berlaku pada 1 Juli 2023 ini.
"Sebenarnya aturan tersebut dibebankan kepada para pedagang. Namun, tak sedikit pedagang yang menaikkan harga. Secara tidak langsung dibebankan kepada konsumen," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (17/7/2023).
Dalam satu hari, Risma bertransaksi menggunakan QRIS sebanyak tiga kali.
"Warteg saja sekarang sudah menyediakan layanan QRIS, dari menegah ke atas tersedia layanan di era digital saat ini," imbuhnya.
Risma menuturkan, sosialisasi masif kepada para pedagang diperlukan guna mengantisipasi kejadian serupa. (*)
Bisakah Pengelola MBG yang Sebabkan Keracunan Dijerat UU Perlindungan Konsumen? Ini Penjelasan HLKI |
![]() |
---|
Finnet Komit Dukung Sistem Pembayaran QRIS Hingga Mancanegara |
![]() |
---|
Bank Indonesia Resmikan QRIS Cross Border, Resmi Bisa Digunakan di Jepang |
![]() |
---|
Beras dan BBM Oplosan hingga Pemblokiran Rekening, HLKI: Konsumen Indonesia Belum Merdeka |
![]() |
---|
bank bjb Dukung QRIS Run 2025 Dorong Edukasi Transaksi Digital dan Cashless Society |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.