Adhikarya Parlemen
Ini Kata Anggota DPRD Jawa Barat Toni Setiawan Terkait Jasa Lingkungan Hidup
Anggota DPRD Jawa Barat, Toni Setiawan, Sosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 5 tahun 2015, di Rancaekek Kabupaten Bandung.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Anggota DPRD Jawa Barat, Toni Setiawan, Sosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 5 tahun 2015, di Rancaekek Kabupaten Bandung.
Toni mengatakan Perda tersebut, tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, maka sangat penting untuk disosialisasikan.
"Jasa lingkungan hidup, adalah manfaat yang diperoleh manusia dari hubungan timbal balik yang dinamis yang terjadi di dalam lingkungan hidup, antara tumbuhan, Binatang, dan jasa renik dan lingkungan nonhayati," ujar Toni, saat dihubungi tribun jabar, Senin (17/7/2023).
Toni menjelaskan, pemanfaatan Jasa lingkungan hidup, merupakan bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan.
"Itu dalam upaya keberlanjutan lingkungan yang baik, dengan tidak merusak lingkungan, dan tidak mengurangi fungsi pokok kelestarian sumberdaya alam," kata Toni.
Toni mengatakan, Pemda Provinsi melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup ini.
"Sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan masyarakat," ujar dia.
Menurut Toni, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi urusan pengelolaan lingkungan hidup.
"Terkait lingkungan hidup, menjadi tanggung jawab semua pihak," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Jawa-Barat-Toni-Setiawan-Sosialisasikan-Peraturan-Daerah-Jawa-Barat.jpg)