Senin, 13 April 2026

Adhikarya Parlemen

Ini Kata Anggota DPRD Jawa Barat Toni Setiawan Terkait Jasa Lingkungan Hidup

Anggota DPRD Jawa Barat, Toni Setiawan, Sosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 5 tahun 2015, di Rancaekek Kabupaten Bandung.

|
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Siti Fatimah
Istimewa
Anggota DPRD Jawa Barat, Toni Setiawan, Sosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 5 tahun 2015, di Rancaekek Kabupaten Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Anggota DPRD Jawa Barat, Toni Setiawan, Sosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 5 tahun 2015, di Rancaekek Kabupaten Bandung.

Toni mengatakan Perda tersebut, tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, maka sangat penting untuk disosialisasikan.

"Jasa lingkungan hidup, adalah manfaat yang diperoleh manusia dari hubungan timbal balik yang dinamis yang terjadi di dalam lingkungan hidup, antara tumbuhan, Binatang, dan jasa renik dan lingkungan nonhayati," ujar Toni, saat dihubungi tribun jabar, Senin (17/7/2023).

Anggota DPRD Jawa Barat, Toni Setiawan, Sosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 5 tahun 2015, di Rancaekek Kabupaten Bandung.
Anggota DPRD Jawa Barat, Toni Setiawan, Sosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 5 tahun 2015, di Rancaekek Kabupaten Bandung. (istimewa)

Toni menjelaskan, pemanfaatan Jasa lingkungan hidup, merupakan bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan.

"Itu dalam upaya keberlanjutan lingkungan yang baik, dengan tidak merusak lingkungan, dan tidak mengurangi fungsi pokok kelestarian sumberdaya alam," kata Toni.

Toni mengatakan, Pemda Provinsi melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup ini.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Toni Setiawan
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Toni Setiawan (Istimewa/Dok Pribadi)

"Sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan masyarakat," ujar dia.

Menurut Toni, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi urusan pengelolaan lingkungan hidup.

"Terkait lingkungan hidup, menjadi tanggung jawab semua pihak," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved