Soal Perbup LGBT di Garut, Ridwan Kamil: Harus Selaras dengan Undang-undang Agar Tak Kontraproduktif

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut mengomentari Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelarangan aktivitas Lesbian, Guy, Biseksual, dan Transgender

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribunjabar.id/M Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut mengomentari Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelarangan aktivitas Lesbian, Guy, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Garut. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut mengomentari Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelarangan aktivitas Lesbian, Guy, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan, Perbup tersebut belum final meski sudah ditandatangani Bupati Garut dan diterapkan sejak awal Juli 2023.

Menurutnya, setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus direview oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan Pemprov.

"Pertama itu dinamika di daerah, dua kewenangan finalnya bukan di Provinsi tapi Kemendagri. Biasanya, ada review nanti dari Kemendagri, jadi Kemendagri lebih punya kewenangan dalam mereview Perda," ujar Emil, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Kaum LGBT Asean Bakal Kumpul di Jakarta, Polisi Langsung Selidiki, MUI Minta Acara Tersebut Dilarang

Selain itu, kata dia, produk hukum daerah harus selaras dengan Undang-undang agar tidak kontraproduktif.

"Kita melihat hukum formalnya saja, jadi tidak selalu daerah itu melakukan kebijakan yang sifatnya tidak ada cantolannya dari pusat. Ada hal yang harus sejalan dengan cantolan UU di atasnya," katanya.

Emil pun mencontohkan soal Perda Pesantren yang dimiliki oleh Pemprov Jabar. Perda tersebut, kata dia, dapat berjalan optimal seiring dengan terbitnya Undang-undang tentang pesantren.

"Contohnya kayak pesantren, kita berinisiatif tapi kan nunggu dulu UU pesantrennya Alhamdulillah ada. Jadi, poinnya bukan bersikap atau tidak bersikap," ucapnya. (*)

Baca juga: Bupati Cianjur Minta DPRD Buatkan Peraturan Daerah Tentang Bahaya LGBT

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved