Kabar Seleb

Banjir Hujatan Usai Lepas Hijab, Nathalie Holscher Tak Segan Tindak Tegas Haters yang Menyerangnya

Diduga Nathalie Holscher pun banjir hujatan haters setelah keputusannya mengubah penampilan tersebut.

Instagram @nathalieholscher
Nathalie Holscher mengunggah potret dirinya membuka hijab, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Nathalie Holscher kembali menjadi sorotan dan perbincangan warganet.

Hal tersebut setelah dirinya mengubah penampilan yang menimbulkan kontroversi.

Belum lama ini, Nathalie Holscher mengunggah sebuah video tanpa mengenakan penutup kepala alias hijab.

Baca juga: Hubungan Nathalie Holscher dan Sule Kembali Memanas, Lontarkan Sindiran hingga Beber Pembelaan 

Diduga Nathalie Holscher pun banjir hujatan haters setelah keputusannya mengubah penampilan tersebut.

Tak berdiam diri, mantan istri Sule itu tampaknya akan menindak tegas haters yang menyerangnya.

Hal tersebut diketahui dari unggahan Instagram Story Nathalie Holscher @nathalieholscher Kamis (13/7/2023) malam.

Ia terlihat me-repost unggahan sang kuasa hukum, Madha.

Dalam unggahan tersebut, Madha memberi peringatan pada haters yang terus menerus mengirim hujatan dengan kata-kata buruk untuk Nathalie Holscher dan adiknya melalui Instagram.

Madha juga mengimbau agar warganet bijak dalam menggunakan media sosial.

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram

bijaklah dalam menggunakan Social Media," tulis Madha.

Ia juga menyinggung soal ancaman hukuman terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam pasal tersebut tertulis ancama hukuman pelaku pencemaran nama baik bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.

"PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAPAT DIKENAKAN Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved