Keluarga Korban Penganiayaan Geng Motor di Purwakarta Minta Pelaku Bayar Biaya Perawatan di RS

Kakak kandung korban, Zaki (19) mengatakan korban masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bayu Asih karena mengalami luka berat akibat diserang

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA FALEVI
Enam anggota geng motor yang menyerang warga ditangkap jajaran Polres Purwakarta, Rabu (12/7/2023). 

"Namun yang berhasil kami tangkap baru enam, satu orang menjadi DPO, yakni Muhammad Real. Dari keenam pelaku itu, dua diantaranya masih anak-anak," ucap Edwar.

Baca juga: Geng Motor Bikin Onar dan Meresahkan Warga di Sukabumi, Polisi Siap Berlakukan Tembak di Tempat

Dari keenam pelaku yang ditangkap, Edwar mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit, lalu satu jaket geng motor Valvoline dan dua sepeda motor.

"Kini pelaku kami jerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucap Edwar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved