Polisi 'Gulung' 3 Pria di Indramayu yang Jadi Pengedar Obat-obatan Terlarang, Ribuan Pil Diamankan

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.354 tablet obat-obatan terlarang.

Istimewa
barang bukti obat obatan terlarang yang berhasil diungkap polisi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Indramayu.

Mereka akan diproses hukum karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Ketiganya adalah BN (22) dan AR (22) warga Kecamatan Gantar serta TPN (41) warga Kecamatan Karangampel.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, BN dan AR ditangkap polisi di kediamannya masing-masing pada Sabtu (8/7/2023), sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.

Baca juga: Modus Baru Peredaran narkoba Diungkap Polres Cirebon Kota, Manfaatkan Coran Semen

"Sedangkan TPN ditangkap di sebuah warung masih di wilayah Kecamatan Karangampel," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (11/7/2023).

AKP Otong Jubaedi mengatakan, dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.354 tablet obat-obatan terlarang.

Semua barang bukti itu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Indramayu.

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ketiganya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang telah merusak kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut, AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pengedar obat-obatan terlarang akan terus dilakukan dengan ketat.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.

Baca juga: 13 Pengedar Narkoba Diringkus di Cirebon pada Mei-Juni 2023, Ditangkap di Rumah hingga Pinggir Jalan

"Kami juga akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam perdagangan obat terlarang ini," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved