Sindikat Maling Motor di Cirebon Dicokok Polisi, Eksekutor dan Penadahnya

Sindikat maling motor dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti yang disita dari sindikat maling motor dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (8/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sindikat maling motor dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, sindikat tersebut beranggotakan tiga orang berinisial IF (18), DM (20), dan FU (20).

IF merupakan warga Kota Cirebon, DM warga Kabupaten Cirebon, dan FU tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu.

Menurut dia, ketiganya merupakan sindikat maling motor yang berperan sebagai eksekutor hingga penadah sepeda motor hasil curian.

"IF dan DM merupakan eksekutornya, sedangkan FU ini penadah sepeda motor hasil curian," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Detik-detik Suami Gerebek Istri Ngamar dengan Oknum Kades di Vila di Sukabumi, Prianya Kabur

Saat beraksi, IF dan DM biasa menggunakan kunci T untuk merusak kontak sepeda motor korban kemudian dibawa kabur.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa sindikat tersebut biasa mencari mangsa secara acak dan beraksi saat ada kesempatan.

Bahkan, keduanya juga saling berbagi peran ketika beraksi, mengawasi situasi sekitar TKP dan mengeksekusi sepeda motor korban.

"Saat beraksi, keduanya biasa berboncengan mengendarai sepeda motor, dan salah satunya akan turun untuk mencuri," kata Ariek Indra Sentanu.

Baca juga: KRONOLOGI Maling Pecah Kaca Mobil di Kota Sukabumi, Kerugian Capai Rp 27 Juta

Barang bukti yang disita dari sindikat itu, di antaranya kunci T dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Saat ini, pihaknya juga masih mengembangkan kasusnya dan meminta keterangan lebih lanjut dari ketiga tersangka yang telah diamankan.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP serta diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Ariek. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved