UPDATE Bapak Habisi 7 Jabang Bayi Hasil Inses dengan Anak, Ternyata Jago Ngibul, Termasuk soal Dukun
Menurut Rudi, membunuh bayi hasil hubungan inses dengan anaknya karena diperintah guru spiritual, ternyata hanya alibi.
TRIBUNJABAR.ID, BANYUMAS - Seorang bapak di Banyumas tega menghabisi 7 nyawa jabang bayi yang baru dilahirkan putrinya.
7 jabang bayi itu merupakan hasil hubungan terlarangnya dengan sang putri kandung alias hubungan inses.
Sadisnya lagi, ketujuh jabang bayi itu menurut pengakuan pria bejat tersebut dihabisi dengan cara dikubur hidup-hidup.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Kasus tersebut terungkap bermula dari penemuan 4 kerangka bayi di kebun dekat rumah sang keluarga.
Ayah yang sudah jadi tersangka yang bernama Rudi (57) mengaku total ada 7 bayi yang dibunuh.

Rudi mengaku menghabisi jabang bayi-jabang bayi itu atas perintah mbah dukun.
Katanya, menghamili anak kandung dan menghabisi jabang bayi adalah syarat menjadi kaya.
Kini terungkap jika Rudi ngibul alias berbohong.

Buktinya, di depan polisi Rudi masih bisa ngibul. Dia mencari-cari alasan kenapa tega melakukan hubungan seksual dengan putri kandungnya, lalu membunuh sang bayi hingga tujuh kali.
Menurut Rudi, membunuh bayi hasil hubungan inses dengan anaknya karena diperintah guru spiritual, ternyata hanya alibi.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, guru spiritual R tersebut sudah meninggal dunia sejak lama.
Baca juga: Ayah di Banyumas Inses dengan Putrinya Hasilkan 7 Bayi Semua Dibunuh, Ibu Kandung Bantu saat Lahiran
"Sosok guru spiritual tersebut menurut polisi sudah meninggal sejak 12 tahun silam atau tahun 2011," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi seperti dilansir Kompas.com.
Pengakuan R yang menyebutkan aksi kejinya didasari oleh saran dari guru spiritualnya ini bisa saja hanya alibi pelaku dan polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Gurunya sudah meninggal sejak 2011," kata Agus melalui pesan singkat, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

"Betul (kemungkinan hanya alibi), nanti akan kami dalami," lanjut Agus.
Seperti diketahui, R mengaku melakukan perbuatan keji itu untuk ritual pesugihan atas perintah dari guru spiritualnya yang berasal dari Klaten, Jawa Tengah.
Tersangka R mengaku, diminta untuk melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya hingga melahirkan tujuh bayi.
Bayi-bayi tersebut kemudian dibunuh dan dikubur di kebun dekat tempat tinggalnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sejak 2013 sampai 2021.
Namun kenyataannya, setelah menjalankan seluruh ritual itu, R masih tetap miskin.
E (26), gadis asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang menjadi korban hubungan sedarah alias inses, mengaku tak punya pilihan lain selain melayani nafsu bejat sang ayah kandung, Rudi (57).
Hal ini disampaikan E saat menjalani sesi pemeriksaan bersama Psikolog UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Banyumas, Rahmawati Wulansari.
Kepada Rahmawati, E mengaku mau tak mau harus melayani Rudi karena diancam menggunakan golok setelah sempat menolak.
"Memang benar ada ancaman ketika ayahnya mengajak dan ditolak," ujarnya.
"Dia (E) bilangnya dipapag ngangge bendo (dihalangi menggunakan golok)," imbuhnya.
"Sehingga, mau tidak mau melakukan dengan ayah kandung," ungkap Rahmawati saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, dilansir TribunJateng.com, Jumat (30/6/2023).
Polisi telah menetapkan R (57) sebagai tersangka kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya, E.
Kombes Edy Surenta Sitepu selaku Kapolresta Banyumas mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Edy.
Edy menuturkan, tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Diketahui, R telah membunuh bayi dari hasil hubungan insesnya sejak 2013 hingga 2021 kemarin.
Selain itu, R juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.(Tribun Jateng)
Miris, Percaya Santet Suami Minta Istri Agar Turuti Siasat Bejat Dukun Gadungan, 3 Kali Hubungan |
![]() |
---|
Viral, Siswa Ranking 1 Gagal Masuk SMP Negeri saat SPMB karena Usia Baru 12 Tahun, Sang Ibu Kecewa |
![]() |
---|
Siasat Satria Mutilasi Wanita Tutupi Aksinya Bunuh 2 Wanita Tahun 2024, Omongan Dukun Jadi Kenyataan |
![]() |
---|
Bupati Dony Ahmad Munir Minta Replikasi Pengelolaan Sampah Banyumas di Sumedang |
![]() |
---|
Belajar dari Banyumas, Bupati Sumedang Imbau Warga Pilah Sampah Sejak di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.