Akan Ada Satgas Pajak Khusus untuk Crazy Rich, Diapresiasi DPR: Memang Sudah Waktunya

Satuan tugas khusus ini nantinya akan bertugas untuk mengawasi wajib pajak grup dan high wealth individual.

Dok. Net
Ilustrasi wajib pajak - Kini satuan tugas khusus akan dibentuk untuk mengawasi pajak crazy rich di Indonesia. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kini satuan tugas khusus akan dibentuk untuk mengawasi pajak crazy rich di Indonesia.

Satuan tugas khusus atau task force tersebut akan dibentuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Satuan tugas khusus ini nantinya akan bertugas untuk mengawasi wajib pajak grup dan high wealth individual.

Ini dinilai menjadi langkah maju untuk memastikan aspek keadilan dan pemerataan dalam kontribusi wajib pajak terhadap pendapatan negara.

Baca juga: Kabar Gembira, Bapenda Jabar Berikan Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan BBNKB, Ini Syaratnya

“Kami menilai langkah pembentukan Satgas Pengawasan terhadap wajib pajak grup dan high wealth individual ini merupakan langkah maju. Kami berharap dengan pembentukan Satgas aspek keadilan dan pemerataan dalam kontribusi wajib pajak bisa terealisasi. Di sisi lain langkah ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Rabu (5/7/2023).

Dia menjelaskan selama ini, kontribusi pajak dari sektor individu relatif kecil.

Pada tahun 2022 misalnya pemasukan dari sektor ini hanya sekitar Rp11 triliun atau sekitar 0,7 persen dari total penerimaan pajak negara.

Di sisi lain, terungkap fakta bahwa jumlah orang super kaya di Indonesia cukup besar.

“Saat ini banyak kita jumpai dari berbagai kanal media sosial betapa banyak crazy rich yang tak segan menunjukkan gaya hidup mewah mereka di berbagai kanal media sosia,” katanya.

Politikus PKB ini menegaskan pembentukan Satgas Pengawasan terhadap Wajib Pajak Grup dan high wealth individual dibutuhkan karena ada perbedaan karakteristik jika dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi (WPOP).

Para crazy rich umumnya memiliki passive income, memiliki investasi di luar negeri (termasuk tax haven), dan memiliki koneksi politik.

“Dengan akses ini merekan mampu merencanakan pengurangan pajak (tax planning). Maka langkah Ditjen Pajak membentuk Satgas Khusus ini memang sudah waktunya,” katanya.

Kendati demikian Fathan meminta perbaikan pada basis data wajib pajak, terutama untuk high wealth individual. Langkah ini dibutuhkan untuk mengoptimalkan langkah hukum yang dibutuhkan jika mereka mencoba menghindari kewajiban pajak.

Baca juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan di Libur Idul Adha? Samsat Rancaekek Bandung Tetap Layani Via Online

“Karena selama ini kelemahan pengawasan pajak ada pada basis data sehingga wajib pajak dari kelompok tertentu bisa melakukan penghindaran kewajiban pajak mereka,” katanya.

Legislator Jawa Tengah II ini menyarankan agar ada integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved