Viral di Media Sosial

TikToker Popo Barbie Terancam 10 Tahun Penjara Setelah Viral Buat Video Masturbasi dengan Manekin

TikToker yang memiliki nama asli Emboy Yasandra (27) itu telat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.

(Twitter/@tanyarlfes
Tangkapan layar twit yang menginformasikan bahwa TikToker Popo Barbie ditangkap Polres Kerinci karena kasus video viral tidak senonoh dengan patung manekin.(Twitter/@tanyarlfes) 

TRIBUNJABAR.ID - Nama TikToker Popo Barbie masih ramai menjadi perbincangan.

Sebelumnya, Popo Barbie viral karena membuat video dan menyebarkan aksi masturbasinya dengan manekin.

Kini, TikToker yang memiliki nama asli Emboy Yasandra (27) itu telat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Soal Video Patung Manekin yang Viral, Popo Barbie Sebut Kesulitan Ekonomi dan Butuh Followers

Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi.

Ia mengatakan bahwa, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Popo Barbie terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia terancam dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Lebih lanjut, Edi mengatakan, selain diduga membuat konten bermuatan Pornografi, Popo Barbie juga dinilai menyebarkan video itu lewat empat ponsel.

Kini, empat ponsel dan manekin tersebut sudah disita polisi sebagai barang bukti.

Sudah Ditangkap Polisi

Popo Barbie ditangkap polisi di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan masyarakat.

"Pelaku sengaja membuat video dan gunakan handphone lain untuk disebarkan supaya viral," ungkap Edi, Minggu (2/7/2023).

Aksi vulgar Popo Barbie tersebut sempat menjadi trending topic di Twitter beberapa hari lalu.

Penjelasan Popo Barbie

Popo Barbie buka suara melalui akun TikTok pribadinya.

Ia mengakui bahwa sosok dalam video itu adalah dirinya.

"Aku akui itu memang aku. Itu memang bener-bener video khusus aku bikin buat pribadi aku aja," tuturnya.

Menurut Popo, dirinya memvideokan aksi tersebut lewat ponsel Android yang khusus dipakai untuk WhatsApp (WA).

Namun, ponsel itu sudah dua bulan ini hilang.

"Kemungkinan diambil sama orang, dipakai sama orang. Nomor WA aku yang kupakai kemarin itu tetap aktif. Dia pakai seolah-olah itu aku, padahal itu bukan aku lagi yang pegang HP itu sama WA itu," jelasnya.

Popo melanjutkan, penemu ponsel Android-nya diduga menyalahgunakan ponselnya tersebut.

"Dia mempersalahgunakan video privasi aku, malah dibikin SW (Story WhatsApp) seolah-olah aku yang bikin SW, padahal bukan aku," terangnya.

Di unggahannya yang lain, Popo meminta maaf atas videonya yang viral itu.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Di sini saya Popo, saya ingin meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, pokoknya seluruh warga Indonesia dan juga sama netizen, aku minta maaf atas video aku viral dengan patung," tandasnya.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved