Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023

TRIBUNJABAR.ID, Bandung, 14 Juni 2023 – Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat menggelar sos

|
Istimewa
Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023 

PPN yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran agunan dari pembeli agunan.

Lebih lanjut Adhitia menjelaskan bahwa diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 41 Tahun 2023 bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10 persen dari tarif PPN yang berlaku umum. “Sehingga tarif efektif PPN nya adalah sebesar 1,1 persen dikalikan harga jual agunan,” pungkas Adhitia.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved