Daftar Obat Tradisional Ilegal yang Berbahaya Rilisan BPOM, Termasuk Tawon Klanceng dan Montalin
Terdiri dari obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Terdiri dari obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Disebutkan bahwa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan khasiat dan mutuya.
"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," tulis keterangan BPOM RI yang dikutip Selasa (4/7/2023).
Berikut sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia:
1. Tawon klanceng
Tersebar di Sumatera ,Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
2. Montalin
Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
3. Wantong
Ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, NTB
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
4. Xian ling
Tawon Klanceng
obat tradisional
BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan
mengandung bahan kimia obat
Montalin
Fasilitator BPOM dan Penyelia Halal Kompeten KUA Gantar Dampingi Sertifikasi UMKM |
![]() |
---|
Produk Radiofarmaka untuk Deteksi Dini dan Pengobatan Kanker dari Bio Farma, Raih NIE dari BPOM |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar di Kota Bogor Keracunan Makanan MBG, BPOM Sudah Dapatkan Hasil Evaluasi |
![]() |
---|
Daftar 6 Produk Obat Bahan Alami yang Tercemar Bahan Kimia Obat, Waspada, Bisa Bikin Gagal Ginjal |
![]() |
---|
Daftar 7 Produk Makanan Berlabel Halal tapi Mengandung Babi Berdasarkan Temuan BPJPH dan BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.