Daftar Obat Tradisional Ilegal yang Berbahaya Rilisan BPOM, Termasuk Tawon Klanceng dan Montalin

Terdiri dari obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Editor: Ravianto
tokopedia
Produk Tawon Klanceng, obat tradisional yang masuk daftar berbahaya rilisan BPOM, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Terdiri dari obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Disebutkan bahwa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan khasiat dan mutuya.

"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," tulis keterangan BPOM RI yang dikutip Selasa (4/7/2023).

Berikut sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia:

1. Tawon klanceng 

Tersebar di Sumatera ,Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

2. Montalin 

Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

3. Wantong

Ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, NTB 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

4. Xian ling

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved