Jumat, 5 Juni 2026

Polemik Ponpes Al Zaytun

Nasib Panji Gumilang dan Al-Zaytun Ditentukan Hari Ini, Bakal Disampikan Mahfud MD

Nasib Mahad Al-Zaytun, Indramayu, dan pimpinannya, Panji Gumilang, akan ditentukan hari ini. Akan disampaikan langsung oleh Mahfud MD.

Tayang:
Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyebut hanya Kementerian Agama yang bisa membubarkan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu. 

Tak hanya itu, Panji juga memberikan syarat agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak diikutsertakan.

Panji Gumilang menyebut, apa yang telah dilakukan MUI terhadap dirinya dan Ponpes Al Zaytun telah keluar dari akhlak Islam.

"Majelis ulama telah memvonis (Al-Zaytun sesat) sebelum tabayyun. Setelah memvonis baru lakukan tabayyun. Ini justru keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Islam," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan selain menyoroti dugaan kesesatan Al-Zaytun, pemerintah juga mendalami adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di Al-Zaytun.

Menurut Mahfud, dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat jelas. Terkait pidana, tegas Mahfud, akan diselesaikan pihak kepolisian.

Ditemui di Bareskrim Polri, kemarin, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan telah menerima aduan dan laporan terkait Al-Zaytun.

Namun, apakah kasus di Al-Zaytun seperti yang dilaporkan ini bisa memenuhi unsur pidana berdasarkan sejumlah alat bukti atau tidak masih mereka dalami.

"Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Tentu saja dengan pembuktian," kata Djuhandani.

Ia menuturkan kasus tersebut kini masih dalam tahapan penyelidikan. Namun, bukan tidak mungkin perkara itu bisa ditingkatkan menjadi penyidikan jika ditemukan unsur pidana.

"Kalau nanti terpenuhi bahwa ini ada unsur pidana, diyakini sebuah pidana, tentu saja kita akan melaksanakan upaya penyidikan.
Setelah penyidikan kita mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, alat bukti lainnya," ungkapnya.

Djuhandani meminta masyarakat bersabar mengenai proses hukum yang tengah mereka lakukan. Sebab, penyidik masih melakukan tahapan pemeriksaan terhadap pelapor.

"Jadi ini masih proses awal," ujarnya.

Kemarin, unjuk rasa menuntut pembubaran Al-Zaytun juga masih berlangsung. Kali ini dilakukan massa yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) di di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Dalam aksinya, PPNKRI juga menyampaikan dukungannya kepada Pemprov Jabar yang telah melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan di Al-Zaytun.

Mereka meminta pemerintah tegas mencabut izin Al-Zaytun. Mereka juga mendesak aparat kepolisian memproses hukum Panji Gumilang atas dugaan tindak pidana dan penistaan agama Islam.

Di tengah semua sorotan yang diarahkan kepada mereka, hingga kemarin Al-Zaytun masih membuka penerimaan santri baru. Penerimaan santri baru itu meliputi penerimaan santri MI, MTs, dan SMK. Al-Zaytun mengklaim, ada lebih dari seribu santri yang mendaftar tahun ini. (nazmi abdurahman/handhika rahman/igman ibrahim)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved