Polemik Ponpes Al Zaytun
Terkait Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun, PBNU: Tidak Boleh Ngarang, Harus Bedasar Hukum
Yahya Cholil menyebut masalah yang ada di Ponpes Al-Zaytun telah diatasi oleh pemerintah.
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polemik mengenai Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu masih juga belum diselesaikan.
Sebelumnya pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akan memberikan klarifikasi kepada pemerintah namun dengan syarat tanpa kehadiran Majelis Ulama Indonesia.
Selain itu, Panji Gumilang juga tak memberikan waktu pasti kapan klarifikasi itu akan diberikan.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil memberi respons soal polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Yahya Cholil menyebut masalah yang ada di Ponpes Al-Zaytun telah diatasi oleh pemerintah.
Diketahui, pengumuman hasil kajian terhadap polemik Ponpes Al Zaytun akan segera disampaikan pemerintah pusat.

Keputusan terhadap polemik Al Zaytun nantinya akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Ia pun meminta publik tenang dan sabar menunggu pengusutan kontroversi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.
"Sudah diatasi oleh pemerintah, kita semua bukan hanya NU harus berpegang pada hukum," kata Yahya Cholil, dikutip dari youTube Kompas TV.
Baca juga: Panji Gumilang Blak-blakan, Ungkap Alasan Ogah Temui MUI
Sebelumnya, Panji Gumilang, dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Mabes Polri.
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataannya di media sosial.
Yahya mengatakan, masyarakat harus menghormati proses hukum terhadap Panji Gumilang tersebut.
"Apapun kata hukum harus kita jalankan, kita tidak boleh ngarang-ngarang sendiri, tidak boleh bertindak sendiri semua harus dilaksanakan berdasarkan hukum," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut ada dugaan unsur pidana di polemik Ponpes Al-Zaytun.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan hasil investigasi dari tim lapangan, Sabtu (24/6/2023).
Mahfud MD mengatakan, ada tiga persoalan dalam polemik Ponpes Al-Zaytun.
Mahfud mengatakan, ada dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," kata Mahfud, Sabtu, dikutip dari youTube Kompas TV.
Mahfud menuturkan, dugaan pidana itu bakal ditangani oleh pihak kepolisian.
Kemudian, masalah kedua soal dugaan pelanggaran administrasi oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
"Tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Persoalan ketiga, kata Mahfud, Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menimbulkan masalah ketertiban sosial.
Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.
"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI," kata Mahfud.
Keputusan Polemik Al-Zaytun Bakal Segera Diumumkan
Hasil kajian terhadap polemik Ponpes Al Zaytun akansegera diumumkan pemerintah pusat.
Keputusan tersebut disampaikan Ridwan Kamil setelah melaporkan progres tim investigasi kepada Mahfud MD, Sabtu (24/6/2023).
Karena akan diumumkan tersebut, Kang Emil, sapaan akrabnya, mengimbau masyarakat tidak mendemo Ponpes Al Zaytun.
"Saya meminta masyarakat tidak perlu demo-demo lagi. Kita tunggu saja pengumuman resmi di hari Selasa atau Rabu yang akan disampaikan oleh Pak Menko."
"Seperti apa responsnya, kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," kata Ridwan Kamil, Sabtu (24/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya juga telah mempersiapkan langkah antisipasi apabila ada sanksi yang diberikan ke Ponpes Al Zaytun, termasuk nasib para santri.
Ridwan Kamil menyebut, segala sesuatu tentang keputusan terhadap polemik Al Zaytun akan diumumkan Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/ Dendi Ramdhani)
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Yahya Cholil Staquf
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren Al-Zaytun
penistaan agama
UPDATE Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng Densus 88 dalami Radikalisme |
![]() |
---|
Al Zaytun Pusat Negara Islam Indonesia, kata Heru yang Sudah 12 Tahun Bekerja di Al Zaytun |
![]() |
---|
Rekening Panji Gumilang yang Isinya Ratusan Miliar Akan Disita Polisi |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Dipastikan Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DITOLAK, Permintaan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.