UPDATE Kisruh Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD Pastikan Ponpes Akan Ditindak Tegas Jika Melanggar
Sejauh ini, ujar Mahfud, tim investigasi dari pemerintah, termasuk tim yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masih bekerja.
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan akan menindak Pondok Pesantren Al-Zaytun dan para pengelolanya jika terbukti melakukan apa yang selama ini dituduhkan kepada mereka, termasuk soal penyebarluasan ajaran sesat.
Namun, sebelum melangkah ke sana, ujar Mahfud, semuanya harus diinvestigasi dulu secara cermat.
Sejauh ini, ujar Mahfud, tim investigasi dari pemerintah, termasuk tim yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masih bekerja.
Menurutnya, apapun temuan tim investigasi nanti, harus dihargai dan dihormati oleh semua pihak.
Jika ada pelanggaran, pihak Al-Zaytun harus taat hukum. Pun sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka polemik harus diakhiri.
"Kalau ada pelanggaran, siapapun di seluruh Indonesia (harus taat hukum). Tapi apa betul ada pelanggaran atau tidak, nanti kita dalami," ujar Mahfud saat ditemui di kampus Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Kamis (22/6).
"Kalau [Al Zaytun] tidak sesuai dengan hukum, itu urusan dengan saya. Kalau menyangkut penyelenggaraan institusi, itu Kemenag. Kan gitu. Kita belum tahu masalahnya di mana."

Tangkap Panji
Kemarin, ribuan orang yang tergabung dalam Forum Solidaritas Dharma Ayu memenuhi janjinya berunjuk rasa di depan Al Zaytun menuntut pembubaran segera pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.
Mereka menuding pondok pesantren ini telah menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
Baca juga: Terkesan Ada Pembiaran dan Berlarut, Ponpes Al Zaytun Disebut Miliki Oknum Bekingan Kuat
Mulai dari memperbolehkan perempuan berada di barisan paling depan saat salat Idulfitri, memperbolehkan perempuan menyampaikan khutbah Jumat, hingga memperbolehkan ibadah haji tanpa harus datang ke Tanah Suci.
Tak hanya itu, para pengunjuk rasa menuntut pemerintah segera mengusut dugaan terafiliasinya Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII). Mereka juga meminta agar Panji Gumilang ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Seperti yang terjadi pada unjuk rasa serupa, pekan lalu, kemarin Panji Gumilang juga memimpin sendiri massa tandingan yang bersiaga di balik barikade kawat yang sengaja dipasang untuk mencegah para pengunjuk rasa memasuki wilayah Al Zaytun.
Di antara mereka, ribuan polisi juga siaga. Ini pula yang membuat kedua kelompok massa menahan diri sehingga bentrok tak sampai terjadi.
Selama unjuk rasa, lantunan salawat dan doa terus terdengar di antara orasi yang disampaikan pengunjuk rasa melalui pengeras suara. Berkali-kali pula terdengar teriakan, "Tangkap Panji Gumilang! Adili!"
Untuk mencegah bentrok massa, polisi juga menyiagakan mobil water cannon di lokasi.
"Kami melakukan pengamanan mengacu pada SOP yang berlaku," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar di tengah unjuk rasa.
Meski sempat terjadi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan polisi, situasi yang lebih buruk tak sampai terjadi. Unjuk rasa berakhir damai hingga mereka membubarkan diri menjelang sore.
Fatwa MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan menyusul pernyataan Panji Gumilang yang membolehkan perempuan memberikan khutbah Jumat di hadapan laki-laki, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.
Sesuai fatwa tersebut, membolehkan perempuan memberikan khutbah Jumat di hadapan laki-laki membuat khutbah dan salat Jumat yang mereka lakukan tidak sah.
“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” ujar KH Asrorun Niam, yang juga Guru Besar di UIN Jakarta itu, kemarin.
Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Cholil Nafis, menambahkan jika Panji Gumilang masih berkeyakinan bahwa wanita bisa menjadi khotibah dan sah, maka ia wajib bertaubat.
"Kalau ini yang diajarkan kepada santri-santri Az-Zaytun, itu penyimpangan. Panji Gumilang segera diproses hukum karena ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh. Satu per satu akan dikeluarkan fatwanya," ujar Cholil Nafis seperti yang ia unggah melalui twitter pribadinya, kemarin.
Senada dengan MUI, Persatuan Islam (Persis) Jawa Barat juga berpendapat, apa yang dilakukan Panji di Al Zaytun banyak yang menyimpang, baik dalam sikap maupun tata cara ibadahnya.
"Apalagi sampai mensyiarkan dan menyerupai agama lain, Yahudi, dengan menyanyikan lagu Hevenu Shalom Alechem. Hal ini membuat keberadaannya sama sekali tak bisa ditoleransi. Al Zaytun ini tidak sesuai dengan lembaga pesantren pada umumnya," ujar Ketua Persis Jabar, Iman Setiawan Latief dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun Jabar, Kamis (22/6).
Penyimpangan ajaran Islam yang dipahami Panji Gumilang, lanjutnya, sangat membahayakan bagi santri sebagai peserta, para asatidz, orangtua, masyarakat luas, bahkan mengancam integrasi dan kehidupan berbangsa bernegara di Indonesia.
"Kami menyatakan bahwa ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang sesat dan menyimpang. Itu sudah terkena perbuatan pidana penyalahgunaan atau penodaan agama yang bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal lima tahun, dan UU ITE pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah diubah menjadi UU no 19 tahun 2016," kata Iman.
Iman menambahkan, Persis Jabar mendesak instansi yang berwenang untuk segera menginvestigasi terhadap Ponpes Al Zaytun.
"Mesti dilakukan penutupan sementara dan pencabutan izin pesantren Al Zaytun dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap pengajaran dan melakukan fasilitasi advokasi terhadap para santri, orangtua, dan asatidz yang terdampak," ujarnya.
Kemarin, hal serupa juga diungkapkan ulama dan tokoh masyarakat di Kota Tasikmalaya. Mereka bahkan sepakat untuk melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar.
"Kami sepakat melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar terkait dugaan penistaan agama," kata Pimpinan Pontren Al Muzanni, Ustad Miftah Fauzi, Kamis (22/6).
Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat juga menyatakan bahwa apa yang diajarkan di Al Zaytun banyak yang menyimpang. Mereka bahkan menegaskan adalah haram hukumnya bagi para orang tua santri untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di Al Zaytun. (nazmi abdurrahman/handhika rahman/nandri prilatama/rina ayu)
Pondok Pesantren Al-Zaytun
Ponpes Al-Zaytun
Forum Solidaritas Dharma Ayu
Gubernur Jawa Barat
Mahfud MD
Tanggapi Wacana Pembubaran BUMD, Ketua Komisi 3 DPRD Jabar Ingatkan Soal Konsekuensi |
![]() |
---|
Sosok Ahmad, Pedagang di Bandung Barat Viral Bagi-bagi Donat, Kini Ketiban Rezeki dari Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Pedagang Bandung Respons Larangan Knalpot Brong: Kami Hanya Penuhi Permintaan Pasar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar, Bupati Sukabumi Buat Dedi Mulyadi Geram, Sulit Dihubungi soal Jembatan Putus |
![]() |
---|
KDM Bakal Banyak Bangun Jembatan agar Anak Tak Perlu Lagi Seberangi Sungai seperti di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.