Pembunuh Warga Bandung di Klaten Ternyata Lulusan Lapas Nusakambangan, Sebelumnya Juga Bunuh Wanita
Turah alias Daud, kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.
TRIBUNJABAR.ID, KLATEN - Seorang warga Bandung menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi di Klaten, Kamis (22/6/2023).
Perempuan 56 tahun itu tewas mengenaskan di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Korban yang tercatat sebagai warga RT 07/08, Kelurahan Cijawura itu ditemukan setelah pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.
Pembunuh perempuan paruh baya itu adalah teman pria yang selama ini tinggal berdua dengan korban di rumah kontrakan itu.
Adapun rumah kontrakan itu berada di pinggir perkampungan Dukuh Dumung, Desa Nangsri.
Menurut kesaksian warga, pelaku pembunuhan bernama Turah (40) itu baru sekitar tiga bulan tinggal di rumah yang dikontrak RR itu.

Turah alias Daud, kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.
Turah menurut polisi berasal dari Kecamatan Selomarto, Kabupaten Wonosobo.
Dia pernah dipenjara di Nusa Kambangan karena kasus pembunuhan.
Baca juga: Pembunuh Warga Bandung di Klaten Ungkap Kronologi Pembunuhan, dari Tuduhan Mencuri sampai Aksi Keji
Saat itu, ia juga melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.
Dia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas tahun 2017.
"Sebagai catatan, bahwa pelaku ini juga merupakan pernah tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani di LP Nusakambangan," tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan, sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo terkait kasus pembunuhan yang pernah dilakukan oleh Turah pada tahun 2009 tersebut.

"Sedikit cerita, mungkin untuk lebih teknisnya itu kami sedang koordinasi dengan Polres Wonosobo. Pengakuan tersangka, 2009 dia merasa dibohongi wanita dijanjikan sesuatu dan uang itu tak diberikan sehingga membunuh korban," ucapnya.
Kronologi Kejadian
Turah alias Daud (40) pelaku pembunuhan terhadap perempuan inisial RR (56) yang merupakan rekan kerjanya di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah telah diamankan oleh kepolisian.
Dan kini Turah terancam pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Kita sangkakan primair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Warsono.
Kapolres kemudian menjelaskan, pembunuhan terhadap RR yang mengontrak rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo bermula dari rasa sakit hati atau dendam karena Turah alias Daud dituduh mencuri uang korban.
"Jadi korban dan pelaku ini teman yang tinggal dalam satu rumah dan pelaku sehari-hati membantu kerja korban, namun dua minggu lalu dituduh mengambil uang korban," ujarnya.
Kemudian, dikarenakan Turah alias Daud merasa tak mengambil dan timbul rasa jengkel di dalam hatinya dan menaruh dendam kepada korban.
Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, tersangka mempunyai niat menghabisi nyawa korban.
"Pelaku punya niat habisi nyawa korban, pada Kamis 22 Juni 2023 sekira 01.30 WIB, pada saat lampu padam (pemadaman listrik) pelaku terbangun dan minta lilin ke kamar korban," jelasnya.
Setelah diberikan lilin, Turah justru mencekik leher korban saat posisi berdiri sehingga korban sempat berteriak dan dibanting ke kasur hingga memukul korban.
Setelah korban lemas pelaku mengambil pisau serta golok dan memenggal kepala korban hingga terpisah dari badannya.
"Setelah bagian kepala terlepas pelaku melepas baju yang ada bercak darah. Pergi cuci tangan di wastafel dan dapur, kemudian melarikan diri ke arah Jogja," ucapnya.
Kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB kata dia, Turah alias Daud datang ke Polsek Klaten Kota dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap RR (56).
"Kamis pagi sekira 05.30 WIB, anggota dapat informasi dari seorang bernama Turah telah melakukan pembunuhan. Kemudian unit piket Reskrim dan unit Inafis mendatangi TKP dan mengumpulkan barang bukti," ucapnya.
Di rumah kontrakan yang menjadi TKP itu, kata dia, saat polisi datang didapati seorang perempuan dalam keadaan bersimbah darah dengan badan dan kepala terpisah.
"Dekat tubuh korban sudah ada golok dan pisau. Posisi tubuh korban di atas tempat tidur dan bagian kepala di ruang tamu tengah," ucapnya.
Penyebab Kematian
Penyebab tewasnya perempuan berinisial RR (56) di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023) terungkap.
Korban RR dihabisi oleh Turah alias Daud (40) yang sebelumnya diinisial T.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tega menghabisi nyawa korban karena persoalan pernah dituduh mencuri uang.
"Karena saya dituduh mencuri uang, Rp20 ribu sekitar dua minggu yang lalu," ujar tersangka Turah di Mapolres Klaten.
Ia mengatakan, sejak dituduh oleh korban R itu, ia merencanakan pembunuhan karena sakit hati.
Menurutnya, pembunuhan kepada R dilakukan dengan menggunakan sebilah pisau dan golok.
"Pisau buat buka karung beras, kalau golok untuk rumput dan disimpan di gudang. Saya sakit hati, dibilang gimana-gimana saya nggak tahu, saya merasa puas aja," katanya. (TribunJogja.com/Almurfi Syofyan)
Kasus Tukang Parkir di Sukabumi Ditemukan Tewas di Parit, Ini Daftar Luka-lukanya Menurut Dokter |
![]() |
---|
Kisah Cinta Mbah Sarjono Kakek 67 Tahun Nikahi Janda Beda 16 Tahun, Baru 3 Bulan Kenalan Lewat HP |
![]() |
---|
Nenek Endang Didenda Rp115 Juta usai Putar Siaran Bola saat Halalbihalal, Ada Orang Asing Ambil Foto |
![]() |
---|
Sosok Dea Korban Pembunuhan di Purwakarta, Sempat Dapat Teror di WA hingga Disarankan Pasang CCTV |
![]() |
---|
Warga Bandung Raya Boleh Lega, Bulog Belum Temukan Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.