Pembunuh Warga Bandung di Klaten Ternyata Lulusan Lapas Nusakambangan, Sebelumnya Juga Bunuh Wanita

Turah alias Daud, kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.

Editor: Ravianto
Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan
Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). (Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan) 

Turah alias Daud (40) pelaku pembunuhan terhadap perempuan inisial RR (56) yang merupakan rekan kerjanya di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah telah diamankan oleh kepolisian.

Dan kini Turah terancam pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Kita sangkakan primair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Warsono.

Kapolres kemudian menjelaskan, pembunuhan terhadap RR yang mengontrak rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo bermula dari rasa sakit hati atau dendam karena Turah alias Daud dituduh mencuri uang korban.

"Jadi korban dan pelaku ini teman yang tinggal dalam satu rumah dan pelaku sehari-hati membantu kerja korban, namun dua minggu lalu dituduh mengambil uang korban," ujarnya.

Kemudian, dikarenakan Turah alias Daud merasa tak mengambil dan timbul rasa jengkel di dalam hatinya dan menaruh dendam kepada korban.

Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, tersangka mempunyai niat menghabisi nyawa korban.

"Pelaku punya niat habisi nyawa korban, pada Kamis 22 Juni 2023 sekira 01.30 WIB, pada saat lampu padam (pemadaman listrik) pelaku terbangun dan minta lilin ke kamar korban," jelasnya.

Setelah diberikan lilin, Turah justru mencekik leher korban saat posisi berdiri sehingga korban sempat berteriak dan dibanting ke kasur hingga memukul korban.

Setelah korban lemas pelaku mengambil pisau serta golok dan memenggal kepala korban hingga terpisah dari badannya.

"Setelah bagian kepala terlepas pelaku melepas baju yang ada bercak darah. Pergi cuci tangan di wastafel dan dapur, kemudian melarikan diri ke arah Jogja," ucapnya.

Kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB kata dia, Turah alias Daud datang ke Polsek Klaten Kota dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap RR (56).

"Kamis pagi sekira 05.30 WIB, anggota dapat informasi dari seorang bernama Turah telah melakukan pembunuhan. Kemudian unit piket Reskrim dan unit Inafis mendatangi TKP dan mengumpulkan barang bukti," ucapnya.

Di rumah kontrakan yang menjadi TKP itu, kata dia, saat polisi datang didapati seorang perempuan dalam keadaan bersimbah darah dengan badan dan kepala terpisah.

"Dekat tubuh korban sudah ada golok dan pisau. Posisi tubuh korban di atas tempat tidur dan bagian kepala di ruang tamu tengah," ucapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved