Pembunuh Warga Bandung di Klaten Ternyata Lulusan Lapas Nusakambangan, Sebelumnya Juga Bunuh Wanita

Turah alias Daud, kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.

Editor: Ravianto
Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan
Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). (Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan) 

TRIBUNJABAR.ID, KLATEN - Seorang warga Bandung menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi di Klaten, Kamis (22/6/2023).

Perempuan 56 tahun itu tewas mengenaskan di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Korban yang tercatat sebagai warga RT 07/08, Kelurahan Cijawura itu ditemukan setelah pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

Pembunuh perempuan paruh baya itu adalah teman pria yang selama ini tinggal berdua dengan korban di rumah kontrakan itu.

Adapun rumah kontrakan itu berada di pinggir perkampungan Dukuh Dumung, Desa Nangsri.

Menurut kesaksian warga, pelaku pembunuhan bernama Turah (40) itu baru sekitar tiga bulan tinggal di rumah yang dikontrak RR itu.

Tumah tempat warga Bandung ditemukan meninggal mengenaskan, Kamis (22/6/2023). Rumah ini beralamat di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.(Tribunjogja.com/Almurfi Syofyan)
Tumah tempat warga Bandung ditemukan meninggal mengenaskan, Kamis (22/6/2023). Rumah ini beralamat di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.(Tribunjogja.com/Almurfi Syofyan) (Tribunjogja.com/Almurfi Syofyan)

Turah alias Daud, kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.

Turah menurut polisi berasal dari Kecamatan Selomarto, Kabupaten Wonosobo.

Dia pernah dipenjara di Nusa Kambangan karena kasus pembunuhan.

Baca juga: Pembunuh Warga Bandung di Klaten Ungkap Kronologi Pembunuhan, dari Tuduhan Mencuri sampai Aksi Keji

Saat itu, ia juga melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Dia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas tahun 2017.

"Sebagai catatan, bahwa pelaku ini juga merupakan pernah tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani di LP Nusakambangan," tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan, sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo terkait kasus pembunuhan yang pernah dilakukan oleh Turah pada tahun 2009 tersebut.

Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023).
Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). (TRIBUN JOGJA/ ALMURFI SYOFYAN)

"Sedikit cerita, mungkin untuk lebih teknisnya itu kami sedang koordinasi dengan Polres Wonosobo. Pengakuan tersangka, 2009 dia merasa dibohongi wanita dijanjikan sesuatu dan uang itu tak diberikan sehingga membunuh korban," ucapnya.

Kronologi Kejadian

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved