Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Tekanan ke Tukang Bubur Cabut Laporan Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri

Wahidin telah mencabut laporan kasus dugaan penipuan tersebut setelah menerima pengembalian uang senilai Rp 310 juta dari perwakilan keluarga SW.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kuasa Hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, memastikan kliennya tidak mendapatkan tekanan dari pihak mana pun mengenai pencabutan laporan ke Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar itu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Wahidin, tukang bubur asal Kabupaten Cirebon menjadi korban kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun 2021/2022.

Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka, di antaranya, oknum polisi berinisial SW dan pensiunan ASN di Mabes Polri, NY.

Namun, kini Wahidin telah mencabut laporan kasus dugaan penipuan tersebut setelah menerima pengembalian uang senilai Rp 310 juta dari perwakilan keluarga SW.

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, memastikan kliennya tidak mendapatkan tekanan dari pihak mana pun mengenai pencabutan laporan ke Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar itu.

"Klien kami tidak mendapat tekanan dari siapa pun, dan pencabutan laporan ini murni, karena uangnya dikembalikan," ujar Eka Surya Atmaja saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Karena Hal Ini, Tukang Bubur Korban Penipuan Rekrutmen Polri Cabut Laporan, AKP SW Tetap Diproses

Bahkan, menurut dia, Wahidin secara pribadi juga telah memaafkan oknum polisi berpangkat AKP yang juga merupakan tetangganya tersebut.

Ia mengatakan, pencabutan laporan itu juga merupakan kesepakatan bersama antara kliennya dan perwakilan keluarga SW, bahkan kedua belah pihak juga telah menandatangani surat perdamaian.

Pasalnya, perjuangan Wahidin sejak 2021 yang mencari keadilan untuk mendapatkan kembali haknya berupa uang yang disetorkan saat mendaftarkan anaknya seleksi Bintara Polri itu telah diterima.

"Perwakilan keluarga SW dan klien kami juga sepakat untuk berdamai, karena uang yang sempat disetorkan sudah dikembalikan sepenuhnya," kata Eka Surya Atmaja.

Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pencabutan laporan tersebut tidak mempengaruhi proses perkara maupun kode etik terhadap AKP SW.

Baca juga: AKP SW, Oknum Polisi yang Diduga Tipu Tukang Bubur Terancam Dipecat, Ini Penjelasan Kabid Propam

"Proses pidana dan kode etik berjalan. Yang bersangkutan sedang menjalani patsus untuk pemeriksaan Propam," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi, Kamis (22/6/2023). (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved