Idul Adha 2023

Berkurban Dengan Cara Berutang atau Arisan, Bolehkah? Berikut Hukum dan Penjelasannya dari Ulama

Sebagian masyarakat Indonesia tradisi arisan menjadi salah satu cara membeli hewan kurban, berikut hukum berkurban dengan cara berutang atau arisan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribunjabar.id/Ferri Amiril
Ilustrasi - Berkurban Dengan Cara Berutang atau Arisan, Bolehkah? Berikut Hukum dan Penjelasannya dari Ulama 

TRIBUNJABAR.ID - Tak lama lagi, umat Muslim akan merayakan Idul Adha 2023 yang jatuh pada 29 Juni 2023.

Setiap menjalang perayaan Idul Adha tersebut, pertanyaan tentang kurban kerap kali muncul.

Satu di antaranya pertanyaan tentang bagaimana hukum berkurban jika dibayar dengan cara berutang dan arisan, apakah diperbolehkan?

Sebagian masyarakat Indonesia tradisi arisan menjadi salah satu cara membeli hewan kurban.

Mereka mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban di hari raya Idul Adha melalui cara arisan bahkan berutang.

Baca juga: Dalil Hadis Kurban Patungan 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang dari Kisah Rasulullah SAW, Berikut Hukumnya

Dilansir dari konsultansiyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan hukum berkurban dengan cara berutang tersebut.

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan sejatinya arisan hewan kurban seperti berutang untuk berkurban.
 
"Karena hakikatnya arisan adalah utang," ujarnya.

Biasanya dalam arisan hewan kurban pun dilakukan secara kelompok.

Mereka mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diundi dan diserahkan kepada yang berhak.

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, lantas orang yang mendapat jatah giliran uang itulah hakikat telah berutang kepada anggota lain yang mengikuti arisan.

Meski begitu, Ustadz menjelaskan hukum berkurban dengan cara arisan atau berutang dari sejumlah pendapat ulama.

Jelang Iduladha 1444 H hewan kurban mulai dijajakan para peternak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Jelang Iduladha 1444 H hewan kurban mulai dijajakan para peternak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Ia menjelaskan ada sebagian ulama yang menganjurkan meski berutang.

Di antara ulama yang membolehkan itu adalah Imam Abu Hatim.

Imam Abu Hatim menukil dari tafsir Ibnu Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).

Dalam riwayat Sufyan At Tsauri mengatakan: "Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved