Bawaslu Temukan Ada Warga Meninggal Masuk Daftar Pemilih Sementara di Majalengka, Ini Penjelasan KPU

Dari data yang dimiliki Bawaslu Majalengka, terdapat 170 nama warga yang telah meninggal dunia, namun masih terdaftar dalam DPS.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka memberikan penjelasan soal temuan Bawaslu yang menyebut adanya warga telah meninggal dunia namun masih masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, bahwa sejatinya data tersebut sudah diperbaiki.

Sebab pada dasarnya dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, DPS sendiri adalah data hasil dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Baca juga: Ketua KPU Kabupaten Cirebon Akui Jumlah DPT Pemilu 2024 Berpotensi Berubah, Ternyata Ini Penyebabnya

Yang mana, telah disinkronisasi dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan setelah itu data di coklit (pencocokan dan penelitian) dan jadilah DPS.

"Setelah DPS proses selanjutnya adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hasil perbaikan dan setelah DPSHP, ada DPSHP akhir dan setelah DPSHP akhir, itu baru menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Nah jadi kalau berbicara masalah DPS ini sebetulnya tahapan sudah tahapan mundur ke 1,2,3 tahapan pleno kebelakang, itu yang sudah selesai di bulan Mei."

"Makanya pas waktu itu, kemudian Bawaslu menemukan data itu bisa jadi, tapi itu sudah selesai di DPSHP dan di kita sekarang sudah DPSHP akhir, sudah DPT kemarin kita penentuan DPT, artinya datanya suda usang sudah dulu dan itu sudah dipastikan diperbaiki," ujar Agus saat ditemui media, Kamis (22/6/2023).

Ia mengibaratkan, jika data yang disampaikan Bawaslu terkonfirmasi di wilayah Kecamatan Kertajati ada data yang meninggal.

Lalu, pihaknya melalui tim dari PPK dan PPS juga mengecek ke lapangan dan ternyata tidak semuanya meninggal, melainkan ada data disabilitasnya.

"Jadi validitasnya juga kita tidak pyur dari temuan Bawaslu, langsung kemudian kita rubah, tapi kita kroscek ke lapangan."

"Si A ini apakah kemudian betul meninggal ternyata diantara temuannya adalah bukan meninggal tapi itu adalah disabilitas. Kalau disabilitas di meninggalkan bahaya, itu berarti menghilang gak pilih seseorang. Pidana hukumannya," ucapnya.

Oleh karena itu, kendati adanya temuan yang dilaporkan Bawaslu, itu merupakan data lama.

Agus pun mengapresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Bawaslu, partai politik, stakeholder terkait maupun masyarakat yang telah menyusun daftar pemilih.

Sebab, penyusunan daftar pemilih untuk Indonesia ini, ada yang disebut dengan mandatory.

Baca juga: DPT di Bandung Naik 100 Ribu Dibandingkan Pemilu Sebelumnya, Akan Memilih di 7.424 TPS

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved