Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha Selama 2 Hari, Libur Lebaran Haji Jadi 3 Hari
Keputusan ini sekaligus mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama hanya pada 29 Juni 2023.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 28 Juni yang bertepatan dengan Iduladha warga Muhammadiyah sebagai cuti bersama.
Tak hanya 28, tanggal 30 Juni juga jadi cuti bersama.
Keputusan mengenai libur dan cuti bersama Iduladha itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang diteken tanggal 16 Juni 2023.
Dalam lampiran Keputusan Bersama dikutip Selasa (20/6), tertulis tanggal 28 dan 30 Juni ditetapkan menjadi cuti bersama dalam rangka Iduladha 1444 Hijriah.
”Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman tersebut.
Wamenaker Afriansyah Ferry Noer membenarkan surat keputusan tersebut.
Keputusan ini sekaligus mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama hanya pada 29 Juni 2023.
Adapun alasan cuti bersama adalah karena dilandasi kepentingan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha 2023.
”Menimbang dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada hari Raya Iduladha tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," tulis SKB tersebut.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan hasil pembahasan mengenai penambahan libur dan cuti bersama Iduladha menjadi tiga hari itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan kini tinggal menunggu kebijakan presiden.
Anas menyampaikan wacana libur menjadi dua hari itu dihadirkan demi memastikan masyarakat dapat merayakan Iduladha dengan baik.
Ditambah perayaan Iduladha juga digelar berbarengan dengan masa libur sekolah.
"Kami bersama-sama mencari solusi terbaik untuk libur Hari Raya Iduladha bagi seluruh masyarakat sehingga semuanya bisa berjalan baik, termasuk bagi para aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya.
Usulan libur menjadi dua hari itu sebelumnya dikemukakan oleh Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Usulan penambahan libur disampaikan menyusul perkiraan akan terjadi perbedaan penetapan tanggal perayaan Iduladha 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan Pemerintah.
Kalender September 2025: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend, Lengkap Penanggalan Hijriah |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama, Apakah Pegawai Swasta Boleh Libur? |
![]() |
---|
LINK Download PDF SKB 3 Menteri Terbaru, 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Tanggal Merah |
![]() |
---|
KABAR GEMBIRA, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Daftar Hari Penting di Bulan Agustus 2025, Selain HUT ke-80 RI Ada Hari Libur Nasional? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.