Rabu, 6 Mei 2026

Indonesia Ingin WNA yang Datang Berkualitas, Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan bagi 159 Negara

Ia membandingkan Indonesia dengan Australia yang menerapkan visa untuk masuk negara itu. Menurut dia, terlalu mudah bagi WNA untuk masuk ke Indonesia

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Adityas Annas Azhari
instagram@baliairport
Ilustrasi wisatawan asing 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keluhan warga akibat kekurangajaran turis asing atau warga negara asing di Indonesia kian santer. Banyak beredar di media sosial yang melaporkan kelakuan turis-turis asing yang bertingkah laku seenaknya khususnya di objek wisata.

Atas laporan masyarakat itu, pemerintah menghentikan sementara Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

"Begini, kita kan sekarang sudah banyak nih masyarakat merasakan bagaimana WNA yang tidak berkualitas, ya kan? Masuk di Indonesia ribut ini dan itu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (TRIBUNNEWS/NICO MANAFE)

Silmy Karim juga mengungkit posisi Indonesia yang saat ini sudah masuk ke dalam negara G20. Dengan masuknya Indonesia ke dalam negara G20, kata Silmy Karim, Indonesia tidak boleh lagi merasa rendah diri.

Ia membandingkan Indonesia dengan Australia yang menerapkan visa untuk masuk negara itu. Menurut dia, terlalu mudah bagi WNA untuk masuk ke Indonesia.

"Sekarang begini, Australia itu seluruh yang masuk Australia itu pake visa, which is orang tetap datang ke Australia. Mau ke Eropa pakai visa Schengen kita berbondong-bondong antre bahkan dapatin visanya satu bulan. (Visa) kita itu cepat, sekarang mengajukan visa itu tiga hari sudah keluar, gampang," katanya.

Baca juga: Hari Bhakti Imigrasi ke-73 Golden Visa Permudah Masyarakat Ajukan Permohonan Keimigrasian

Silmy Karim mengatakan, kedatangan WNA ke Indonesia semestinya memberikan manfaat, mulai dari keuntungan, timbal balik, hingga keamanan.

Kebijakan penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Baca juga: Viral, Momen Haru Pria Beri Kejutan ke Istri dan Mertuanya di Bioskop, Visa Haji Muncul di Layar

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh, mengatakan, dalam surat keputusan menteri itu disebutkan,  pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum.

Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).

Baca juga: Indonesia Hentikan Bebas Visa Kunjungan kepada 159 Negara, Kini Hanya 10 Negara yang Memilikinya

Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendapatkan bebas visa kunjungan.

Dengan ketentuan ini, bebas visa kunjungan kini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN, sedangkan visa on arrival berlaku kepada 92 negara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Visa 159 Negara Distop, Imigrasi: Kita Sudah Rasakan Banyak WNA Tak Berkualitas"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved