Dugaan Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai Rutan, Mahfud MD Minta Dibuka Saja ke Publik
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK hingga mencapai Rp 4 miliar.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan pejabat rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.
"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Berdasarkan temuan awal Dewan Pengawas KPK, diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Dibuka Saja
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD buka suara soal dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK hingga mencapai Rp 4 miliar.
Dewas menyebut temuan itu murni dari pihaknya, bukan dari aduan masyarakat.
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pungli itu harus dibuka ke publik.
Baca juga: Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Rp 4 Miliar kata Dewas, Tunai dan Pakai Rekening Pihak Ketiga
Setelah dibuka ke publik, kata Mahfud, kasus itu harus segera ditindaklanjuti untuk diproses secara hukum.
"Ya bagus lah, bagus dalam arti yang seperti itu harus dibuka ke publik dan sesudah itu ditindaklanjuti secara hukum, karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud, Selasa (20/6/2023) dikutip dari tayangan youTube Kompas TV.
Mahfud mengaku belum mengetahui detail persoalan kasus tersebut.
Ia masih ingin menunggu pengumuman hasil dari penyelidikan kasus tersebut.
Namun ia dengan tegas menyebut bahwa tindakan pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
"Saya enggak tahu pungli atau penyuapan, memang korupsi itu ada tujuh macam, mulai dari mark up, mark down, pemalsuan dokumen, pemerasan."
"Nah itu kan tingkatan-tingkatan korupsi, paling ringan itu biasanya pungli. Nah saya enggak tahu tuh apakah itu yang diumumkan adalah pungli betul biasanya kecil-kecilan kalau pungli."
"Kalau gede itu penyuapan. Nah biarkan diumumkan dulu besok baru kita klasifikasi," kata Mahfud.
Sebelumnya, dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).
"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya."
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," lanjutnya.
Diduga pungli hingga mencapai Rp 4 miliar itu terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja. Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar."
"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.
Puluhan Anggota Rutan Diduga Terlibat
Tidak hanya satu atau dua, ternyata diduga puluhan pegawai rutan KPK terlibat dalam skandal pungli ini.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (20/6/2023).
Akan tetapi Haris tidak menyebut spesifik orangnya siapa saja.
"Itu sudah tugas penyelidik," kata dia.
Dalam hal ini KPK diketahui telah menindaklanjuti temuan Dewas tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pungli itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan."
''Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan, itu yang bisa kami sampaikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Asep bahkan sudah pernah diklarifikasi oleh Dewas KPK.
Ia dimintai keterangan bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)
Uang Pelicin Berujung Pilu di Sukabumi: Masuk Kerja Bayar Rp 7 Juta, 3 Minggu Kemudian Dikeluarkan |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, Kasus SD di Tangerang Diduga Pungli Seragam Sekolah Rp1,2 Juta Wajib Dibeli Orang Tua |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, Bakal Turunkan Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Viral, Pengunjung Kebun Raya Bogor Diduga Dipungli Rp15 Ribu, Pengelola Bantah, Terkuak Kronologinya |
![]() |
---|
Dugaan Pungli Bantuan Revitalisasi Sekolah di Garut Mencuat, Disdik Garut Membantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.