Dugaan Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai Rutan, Mahfud MD Minta Dibuka Saja ke Publik

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK hingga mencapai Rp 4 miliar. 

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kasus dugaan pungli di Rutan KPK harus dibuka ke publik.  

"Itu sudah tugas penyelidik," kata dia.

Dalam hal ini KPK diketahui telah menindaklanjuti temuan Dewas tersebut. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pungli itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan."

''Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan, itu yang bisa kami sampaikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Asep bahkan sudah pernah diklarifikasi oleh Dewas KPK.

Ia dimintai keterangan bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved