Dugaan Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai Rutan, Mahfud MD Minta Dibuka Saja ke Publik

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK hingga mencapai Rp 4 miliar. 

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kasus dugaan pungli di Rutan KPK harus dibuka ke publik.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan pejabat rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Berdasarkan temuan awal Dewan Pengawas KPK, diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

Dibuka Saja

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD buka suara soal dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ruang tahanan di rutan KPK
Ruang tahanan di rutan KPK (twitter@zarryhendrik)

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK hingga mencapai Rp 4 miliar. 

Dewas menyebut temuan itu murni dari pihaknya, bukan dari aduan masyarakat. 

Mahfud MD menyebut kasus dugaan pungli itu harus dibuka ke publik. 

Baca juga: Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Rp 4 Miliar kata Dewas, Tunai dan Pakai Rekening Pihak Ketiga

Setelah dibuka ke publik, kata Mahfud, kasus itu harus segera ditindaklanjuti untuk diproses secara hukum. 

"Ya bagus lah, bagus dalam arti yang seperti itu harus dibuka ke publik dan sesudah itu ditindaklanjuti secara hukum, karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud, Selasa (20/6/2023) dikutip dari tayangan youTube Kompas TV. 

Mahfud mengaku belum mengetahui detail persoalan kasus tersebut. 

Ia masih ingin menunggu pengumuman hasil dari penyelidikan kasus tersebut.

Namun ia dengan tegas menyebut bahwa tindakan pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

"Saya enggak tahu pungli atau penyuapan, memang korupsi itu ada tujuh macam, mulai dari mark up, mark down, pemalsuan dokumen, pemerasan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved