Polisi Ungkap Kasus Sabu Seberat 3,8 Kilogram di Bandung, Pengedarnya Ternyata Suami Istri
Ketiga pelaku ini menjual sabu kepada pemakai dan penjual lainnya yang didapat dari jaringan antar provinsi.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pasangan suami istri berinisial RAR dan HR serta satu rekannya VGA, diringkus jajaran Satuan narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung.
Ketiganya merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Hari ini Kami mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 3,8 kilogram atau 3.680,12 gram dengan tersangka ada tiga orang yaitu VGA, RAR, dan HR, untuk HR ini merupakan istri dari si RAR," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Kasus Bayi Minum Air Campur Sabu, Ternyata Berawal dari WA Minta Dicabutkan Uban
Ketiga pelaku ini, kata dia, menjual sabu kepada pemakai dan penjual lainnya yang didapat dari jaringan antar provinsi.
"Dia menjual pada pemakai lainnya, barang ini didapat dari kelompok jaringan antar provinsi," ucapnya.
Keduanya pun disebut merupakan residivis dan jadi bagian dari jaringan narkotika antar provinsi.
"Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika yang dijual," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pasangan-suami-istri-berinisial-RAR-dan-HR-serta-satu-rekannya-VGA.jpg)