Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Makin Besar, Uang Tabungan Murid SD di Pangandaran yang Mandek Mencapai Rp 7,47 Miliar

Uang tabungan murid yang mandek senilai Rp 7, 47 miliar dari data inspektorat Kabupaten Pangandaran di Kecamatan Cijulang dan Parigi

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Padna/Tribun Jabar
Saat ibu-ibu memperlihatkan selembar kertas tulisan daftar uang tabungan yang belum dikembalikan pihak SD Negeri 2 Kondangjajar 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Bertambah lagi, uang tabungan murid di Pangandaran yang belum dikembalikan pihak sekolah totalnya menjadi senilai Rp 7,47 miliar.

Hal itu disampaikan Inspektur inspektorat Kabupaten Pangandaran sekaligus sebagai ketua tim khusus dalam penyelesaian uang tabungan, Apip Winayadi.

"Iya (Jumlahnya mencapai Rp 7, 47 miliar), di 2 Kecamatan Cijulang dan Parigi," ujar Apip kepada wartawan melalui WhatsApp, Selasa (20/6/2023) siang.

Sementara, uang tabungan murid yang mandek senilai Rp 7, 47 miliar dari data inspektorat Kabupaten Pangandaran di antaranya;

Di Kecamatan Cijulang, yang berada di koperasi senilai Rp 2.309.198.800. Sedangkan yang berada di guru atau dipinjam guru senilai Rp 1.372.966.300.

Baca juga: Ingin Awasi Timsus Penyelesaian Uang Tabungan Mandek, Orangtua Murid di Pangandaran: Kita Bingung

Kemudian di Kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp 2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp 1.416.922.959. Sedangkan yang dipinjam guru senilai Rp 77.662.500.

Menurutnya, tim Inspektorat saat ini sudah mulai bergerak dengan memanggil sejumlah guru yang bersangkutan.

"Mulai hari ini (20/6/2023), kita bergerak memanggil guru-guru yang menggunakan uang tabungan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyebut utang uang tabungan yang harus dibayarkan oleh pihak sekolah ke orang tua murid hampir sekitar Rp 5 miliar.

"Itu total seluruhnya dari beberapa sekolah di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi. Kalau di Kecamatan lain cukup jalan lah. Artinya, cukup lancar," ujarnya.

Namun kini, dari informasi inspektorat Kabupaten Pangandaran bertambah lagi menjadi Rp 7,47 miliar. *

Baca juga: Kasus Uang Tabungan Mandek, Seorang Advokat di Pangandaran Buka Konsultasi Gratis Bagi Para Korban

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved