TEGAS! Haram Hukumnya Memondokkan Anak ke Ponpes Al-Zaytun, Kata PWNU Jabar

KH Juhadi Muhammad mengatakan, sedikitnya ada tiga pertimbangan yang membuat PWNU mengharamkan hukum memondokkan anak di Ponpes Al-Zaytun.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Lembaga Bahstsul Masail (LBM) PWNU Jabar saat mengadakan konferensi pers mengenai Ponpes Al Zaytun, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pernyataan tegas disampaikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat.

Melalui Lembaga Bahstsul Masail (LBM), PWNU Jabar memutuskan bahwa hukum memondokkan anak di Ponpes Al-Zaytun adalah haram.

"Hukumnya haram," ujar Ketua PWNU Jabar KH Juhadi Muhammad kepada Tribuncirebon.com, Minggu (18/6/2023).

KH Juhadi Muhammad mengatakan, sedikitnya ada tiga pertimbangan yang membuat PWNU mengharamkan hukum memondokkan anak di Ponpes Al-Zaytun.

Pertama, jika orang tua memondokkan anak ke Ponpes Al-Zaytun, sama halnya dengan membiarkan anak berada di lingkungan yang buruk.

Mengingat, banyak penyimpangan syariat dan tata cara beribadah yang dilakukan di Ponpes Pimpinan Panji Gumilang tersebut.

Mulai dari bercampurnya saf salat jemaah laki-laki dan perempuan, nyanyian lagu salam Yahudi, hingga haji tidak perlu ke Mekkah dan Madinah.

Kedua, kata KH Juhadi Muhammad, memondokkan anak di Ponpes Al Zaytun sama halnya dengan memilihkan guru yang salah untuk anak.

Kemudian ketiga, membiarkan jumlah keanggotaan kelompok yang menyimpang menjadi tambah banyak.

"Kewajiban orang tua adalah harus memilihkan pesantren yang baik dan masyhur kompetisinya di bidang agama," ucap dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved