Sosok Irfan Suryanagara, Mantan Ketua DPRD Jabar Kini Dipenjara 10 Tahun, Vonis Bebas Dianulir MA

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPR Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.

|
TRIBUNJABAR.CO.ID/AHMAD IMAM BAEHAQI
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPR Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty. 

TRIBUNJABAR.ID - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPR Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.

Diketahui, Mahkamah Agung mengubah hukuman Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty menjadi 10 tahun penjara.

Adapun, kasus tersebut bermula saat Irfan tengah bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja untuk membuat bisnis SPBU.

Baca juga: Irfan Suryanagara & Istri Divonis Bebas, Sidang Tertib, Meski Dihadiri Pendukung Korban & Terdakwa

Akan tetapi belakang terjadi sengketa sehingga berujung ke pengadilan.

Pasangan suami istri itu didakwa terkait penipuan SPBU.

Jaksa pun mendakwa bahwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Irfan dan istri dihukum 12 tahun penjara.

Pada 8 Februari 2023, PN Bandung melepaskan Irfan-Endang.

Hal tersebut diputuskan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2/2023) dipimpin langsung oleh ketua majlis hakim, Dwi Sugianto.

PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri tersebut terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas hal itu jaksa kasasi. 

Lantas, apa kata MA?

"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian putus majelis kasasi yang dilansir websitenya, Jumat (16/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Rudi Soewasono.

"Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bukan kurungan," ucapnya.

Lantas, bagaimanakah sosok Irfan Suryanagara tersebut?

Sosok Irfan Suryanagara

Melansir berbagai sumber, Irfan Suryanagara merupakan politikus kelahiran Pandeglang, 20 Agustus 1967.

Irfan merupakan politikus yang berasal dari Partai Demokrat.

Irfan terpilih sebagai Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014.

Kemudian di periode berikutnya, Irfan Suryanagara juga menjadi Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 dari Partai Demokrat.

Hingga kini pun Irfan Suryanagara tercatat masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024.

Irfan maju dari Dapil 8 (Kota Depok dan Kota Bekasi).

Selain itu Irfan Suryanagara juga kini menjabat sebagai Ketua DPD partai Demokrat periode 2017-2022.

Pendidikan

Irfan Suryanagara menghabiskan waktu masa sekolah SD, SMP, hingga SMA di Sukabumi.

Setelah lulus SMA, Irfan Suryanagara meneruskan pendidikannya di Universitas Kristen Indonesia.

Irfan mengambil jurusan tingkat S-1 Teknil Sipil.

Organisasi

Selain pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara juga tercatat pernah menjadi bagian dari berbagai organisasi.

Semasa Irfan Suryanagara kuliah, dirinya adalah Ketua Senat Teknik Sipil UKI periode 1991-1994.

Kemudian Irfan Suryagara juga pernah menjadi Direktur Jaringan PT. Garuda Tani Nusantara pada 1999-2003.

Di tahun yang sama, Irfan Suryanagara juga tercatat sebagai Direktur Utama PT. WKB.

Kemudian pada 2002 hingga 2004, Irfan Suryanagara pernah menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda).

Di tahun yang sama, Irfan Suryangara juga menjadi Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi).

Pada 2005, Irfan Suryanagara tercatat sebagai ketua Bidang DKK Garuda Tani Nusantara.

Di Tahun yang sama, Irfan Suryanagara juga menjabat sebagai Ketua DPW PBR dan Ketua Bidang Perekonomian Rakyat DPP PBR.

Selain itu, Irfan Suryanagara juga tercatat pernah menjabat di berbagai organisasi politik.

Irfan pernah menjadi Wakil ketua DPD Partai Demokrat Sumatra Selatan, Korwil DPP Partai Demokrat Provinsi Bangka Belitung, Wakil ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, dan Sekretaris Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jawa Barat.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved