MK Sudah Bikin Putusan Mengenai Sistem Pemilu Legislatif yang Digugat, Dibacakan Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat keputusan mengenai sistem Pemilu legislatif.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat keputusan mengenai sistem Pemilu legislatif.
MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Maka, sistem Pemilu pada 2024 akan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem Pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Baca juga: Golkar Jabar Gelar Rakornis, 1,4 Juta Saksi Disiapkan untuk Pemenangan Pemilu 2024
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Para pemohon berpendapat, sistem Pemilu pro
Baca juga: TNI-Polri di Jabar Berjanji Meningkatkan Sinergi untuk Hadapi Pemilu 2024
porsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam Pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.
Sementara, dengan sistem Pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.
Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.
Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem Pemilu proporsional terbuka.
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Terpilih jadi Ketua Umum PSI usai Raup 65 Persen Suara, Bro Ron Dapat Berapa? |
![]() |
---|
Pemilihan Ketum PSI, Perolehan Suara Kaesang Pangarep Disalip Bro Ron, Bakal Kalahkan Putra Jokowi? |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.