Kasus Perdagangan Orang di Ciamis, Anak SMP 14 Tahun Dijual Delapan Kali, Berawal Butuh dari Uang
Seorang anak perempuan di bawah umur di Ciamis, SN (14), menjadi korban perdagangan orang.
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Seorang anak perempuan di bawah umur di Ciamis, SN (14), menjadi korban perdagangan orang.
Siswi SMP itu menjadi pekerja seks komersial untuk mendapatkan uang secara instan.
Imbasnya, orang tuanya pun curiga karena SN tiba-tiba memiliki uang banyak yang membuatnya serng sering jajan.
Bukan cuma itu, penampilan serta gaya hidupnya pun mulai berubah.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, awalnya SN mengaku butuh uang pada April 2023. Dia pun dibawa temannya, OC, yang juga anak di bawah umur ke tempat kos tersangka SM (20) di Jalan Sudirman Ciamis.
SM kemudian menjual korban sebagai PSK yang dijajakan lewat aplikasi miChat.
Sampai pertengahan Mei, SN sudah melayani delapan laki-laki hidung belang.
Tarif bervariasi, di antaranya Rp 300 ribu.
Baca juga: Irjen Akhmad Wiyagus Silaturahmi ke Ciamis, Ingatkan Polisi Tak Menakuti Kadis Untuk Minta Proyek
Dari tarif Rp 300 ribu tersebut, tersangka SM mendapat Rp 50 ribu sebagai penyedia tempat dan mencari pelanggan.
Pada bulan April dan Mei tersebut, SN mendadak punya uang banyak yang membuat orang tuanya curiga
Lebih curiga lagi, orang tua SN mendapat informasi dari tetangganya kalau SN sedang hamil satu bulan.
Saksi tersebut mendapat kabar dari OC, teman SN, yang telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM.
Karena hari itu SN tidak di rumah, keluarga korban akhirnya menemukan SN berada di tempat kos SM.
Kemudian SN dibawa pulang. SN sempat ditanyai tentang informasi soal kehamilannya.
SN menolak kalau disebut hamil. Korban mengaku tidak hamil.
Baca juga: MENGERIKAN, Sepanjang 2023 Sudah Ada 26 Kasus Pencabulan di Ciamis, Mayoritas Anak di Bawah Umur
Tapi SN mengaku kalau sudah disetubuhi beberapa orang laki-laki dalam waktu yang berbeda.
Tempatnya di kamar kos tersangka SM, di Jalan Sudirman Ciamis.
Akhirnya orang tua SN melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Setelah penyidik dari Unit PPA Polres Ciamis memintai keterangan dari sejumlah saksi serta mendapat hasil visum et repertum dari RSUD Ciamis, akhirnya tersangka SM diciduk pada Selasa (13/6/2023).
Polres Ciamis juga mengamankan AR (24), warga Cisaga Ciamis, laki-laki yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan SN, anak di bawah umur. AR kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Kenal langsung dicarikan pelanggan
SN terjerumur ke lembah hitam begitu cepat.
Setelah dibawa OC ke tempat kos tersangka SM di daerah Sindangrasa Jalan Sudirman Ciamis, dia langsung dicarikan pelanggan.
Esok harinya, korban SN pulang ke rumahnya.
Namu berselang dua hari kemudian, OC menghubungi SN karena sudah ada yang minat.
Kemudian OC menjemput SN serta membawanya ke kamar kos tersangka SM malam harinya. Waktu berangkat dari rumah, SN sempat pamit kepada orang tuanya, katanya mau main dulu.
Sebelum melayani peminat, SM sempat merias korban SN terlebih dahulu.
Kemudian muncul seorang laki-laki tidak dikenal oleh korban.
SM menyuruh SN melayani laki-laki tersebut di kamar kosnya SM.
Sewaktu terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, SM dan OC berada di luar menunggu.
Polisi masih memburu tujuh tersangka lainnya, laki-laki yang diduga telah menyetubuhi SN.
OC juga berpotensi sebagai tersangka karena telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM sehingga terjadilah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. (*)
Pelaku Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras di Ciamis Ditangkap, Modus Pesan untuk MBG |
![]() |
---|
Perempuan Sukabumi Jadi Korban TPPO di Cina, Ibunya yang Tua Jadi Tulang Punggung Keluarga Lagi |
![]() |
---|
Mengenal Makna dan Filosofi Jamasan Pusaka di Situs Jambansari Ciamis Setiap Rabiul Awal |
![]() |
---|
Mengenal Situs Geger Sunten di Tambaksari Ciamis, Warisan Sejarah Galuh dan Kisah Ciung Wanara |
![]() |
---|
Harga Gula Aren Padat di Ciamis Rp19 Ribu Perkilogram, Meski Melonjak Petani Sebut Panen Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.