Gowes Divisi Imigrasi Kolaborasi dan Penyuluh Hukum ke LTSA terkait Diseminasi

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Kadivim Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana, beserta Jajaran Divisi Keimigrasian yang berkolaborasi dengan Divisi Pelayanan Huk

Istimewa
Gowes Divisi Imigrasi Kolaborasi dan Penyuluh Hukum ke LTSA terkait Diseminasi dan Pembekalan kepada Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Subang 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Kadivim Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana, beserta Jajaran Divisi Keimigrasian yang berkolaborasi dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, hari ini, Rabu, 14 Juni 2023, memantau secara langsung pelayanan di Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-P2PMI) di Kabupaten Subang.

2 Gowes Divisi Imigrasi Kolaborasi dan Penyuluh Hukum ke LTSA terkait
Gowes Divisi Imigrasi Kolaborasi dan Penyuluh Hukum ke LTSA terkait Diseminasi dan Pembekalan kepada Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Subang

Kegiatan ini bertujuan guna memastikan pelayanan yang diberikan kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kadivim dan jajaran memantau secara langsung pelayanan di LTSA Kab Subang ini.

Kadivim berpesan bahwa kita perlu mengedepankan sikap kepedulian (awareness) dan meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan situasi terkini terkait dengan adanya kemungkinan peningkatan jumlah pemohon paspor dan keberangkatan WNI ke luar negeri.

Sebagaimana arahan Kepala Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi hukum, termasuk Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat, Divisi Keimigrasian bekerja sama dengan Penyuluh Hukum dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk berikan Diseminasi dan Pembekalan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia ini.

Diseminasi /Pembekalan yang disampaikan para Penyuluh Hukum Divisi Yankum tentang informasi hukum kepada Pekerja Migran Indonesia terkait peristiwa hukum yang kemungkinan akan terjadi dimulai dari pra kontrak kerja, saat berlangsungnya kontrak kerja, sampai pasca kontrak kerja berakhir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved