Nafsu Bergejolak, Lansia di Tangerang Tega Cabuli Balita 4 Tahun, Korban Kesakitan Pulang ke Rumah

Seorang pria lansia berinisial AR asal Tangerang ini tega mencabuli balita berusia empat tahun, korban mengeluh kesakitan pulang dari rumah pelaku

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan terhadap anak - Nafsu Bergejolak, Lansia di Tangerang Tega Cabuli Balita 4 Tahun, Korban Kesakitan Pulang ke Rumah 

Laporan itu teregistrasi dengan nomor B/460/IV/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kuningan Jawa Barat.

Seharusnya dapat perlindungan, anak yatim di panti asuhan ini justru mendapatkan perlakuan sebaliknya.

Dia dirudapaksa oleh dua orang pengurus panti asuhan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Imbas kelakuan dua pengurus panti asuhan itu, korban dikabarkan tengah hamil.

Baca juga: Dukun asal Garut Beraksi di Bandung, Jadi Dukun Cabul Setelah Lihat Kemolekan Bocah Perempuan

Dilansir TribunTrends.com dari Kompas.com kedua pelaku berinisial MP (61) dan AS (55) telah diamankan anggota Satuan Reserta dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan.

Tak sampai 24 jam, keduanya sudah tertunduk lesu di kantor polisi.

“Setelah mendapat laporan pada 23 Mei, besoknya, tanggal 24 Mei, kurang dari 24 jam, kita langsung lakukan penangkapan.

Kita proses hukum, untuk segera disidangkan di pengadilan,” tegas AKBP Willy Andrian, Kapolresta Kuningan Jawa Barat, saat gelar perkara, Senin (5/6/2023).

Modus pelaku

Willy melanjutkan, dalam melakukan tindakan jahatnya ini, kedua pelaku tega memberikan obat tidur kepada korban dan menjanjikan uang jajan kepada korban.

Lalu, perbuatan MP dilakukan kepada korban saat panti asuhan sedang sepi.

MP mengaku sudah memerkosa korban sebanyak tiga kali.

Sedangkan pelaku AS, melakukan tindakan pencabulan di rumahnya yang berdekatan dengan panti asuhan.

Tindakan keji keduanya mendapatkan ancaman hukuman pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 2 undang undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved