Ibu di Ciamis Curiga Putrinya yang Masih SMP kok Punya Banyak Uang, Ternyata Jadi Korban TPPO

Sejak bulan April sampai Mei, lewat aplikasi mychat SM berhasil menjual SN ke 8 laki-laki hidung belang.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Ravianto
andri m dan/tribun jabar
SM (20) pelaku TPPO di Ciamis dengan korbannya seorang pelajar SMP yang dijadikan pekerja seks komersil (foto/tribunjabar/andri m dani) 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pelakunya adalah SM (20), perempuan belum menikah asal Maleber Ciamis yang tinggal di sebuah tempat kos di Jl Sudirman Ciamis.

Sementara korban adalah SN (14), anak di bawah umur, pelajar salah satu SMP di Ciamis.   

Tersangka SM merekrut SN  menjadi pekerja seks yang dijajakan lewat aplikasi mychat. SN dijanjikan bayaran yang cukup mengggiurkan.

“Bila mendapat pelanggan, sekali main korban ditarif Rp 300.000.  Dengan rincian Rp 250.000 untuk korban dan Rp 50.000 untuk pelaku yang juga punya tempat,” jelas Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis Rabu (14/6/2023).

Sejak bulan April sampai Mei, lewat aplikasi mychat SM berhasil menjual SN ke 8 laki-laki hidung belang.

gadis jual anak smp
SM (20) pelaku TPPO di Ciamis dengan korbannya seorang pelajar SMP yang dijadikan pekerja seks komersil (foto/tribunjabar/andri m dani)

Salah seorang di antaranya  adalah  tersangka AR (26) warga Danasari Cisaga.

Tersangka SM menyediakan  kamar kosnya di Jl Sudirman Ciamis untuk perbuatan seks antara laki-laki hidung belang dengan korban tersebut.

Ke-8 laki-laki adalah orang yang berbeda. Dan waktunya juga yang berbeda, tapi korbannya adalah anak bawah umur yang sama yakni SN.

“Kami masih mendalami  peran 7 laki-laki lainnya. Dugaan mereka sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Sampai saat ini baru ada 2 tersangka."

"Yakni  saudari SM, perekrut korban dan pencari peminat lewat aplikasi mychat. Serta penyedia tempat. Sedangkan  tersangka AR adalah pemakai, yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” jelasnya.

Kasus TPPO dengan korbannya seorang  pelajar SMP tersebut menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban.

Yang curiga anaknya selalu punya uang banyak dan sering jajan.  

Jajaran POlres Ciamis  sudah mengamankan satu HP milik tersangka SM sebagai barang bukti. Dan tersangka SN serta AR, yang status keduanya belum bekerja tersebut kini sudah diamankan.  

Tesangka SM dan AR dijerat ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak atau pasal 296 atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman  minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved