Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Garut, Sudah Diingatkan Sejak Tahun 2019
Dua orang tersebut berinisial UJA dan NS yang merupakan pengelola tambang pasir tidak berizin di wilayah Desa Karyamukti, Banyuresmi.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan dua warga Garut sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dua orang tersebut berinisial UJA dan NS yang merupakan pengelola tambang pasir tidak berizin di wilayah Desa Karyamukti, Banyuresmi.
Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menutup dua tambang yang teridentifikasi ilegal.
"TKP pertama adalah tempat pemurnian pasir dan batu, kemudian yang kedua adalah lokasi penambangan pasir dan batu," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Polda Jabar, Selasa (13/6/2023).
Ia menuturkan penetapan dua tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan diawali dengan surat perintah dari Kabareskrim pada bulan Mei dan Juni 2023.
Surat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan surat perintah tugas maupun penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri

"Kami telah maping titik-titik yang berada di wilayah yang ada di Kabupaten Garut ini, jadi kami sebelumnya sudah mendapat informasi pengaduan dari masyarakkat," ungkapnya.
AKBP Martua menjelaskan, pengelola tambang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengantongi izin usaha pertambangan.
Dalam kasus tersebut pihaknya juga telah menyita tiga alat berat berupa ekskavator dan 11 unit truk pengangkut pasir dan bebatuan.
Pihaknya juga sebelumnya sudah melakukan teguran terhadap aktivitas tambang pasir tersebut sejak tahun 2019.
Namun teguran tersebut menurutnya, tidak di dengar oleh pengelola yang kemudian berujung penutupan dan penetapan tersangka.
"Kami bareskrim melakukan sesuatu tindakan itu pasti sudah melihat bobot skala dari suatu permasalahan yang ada, karena sudah diingatkan sudah ditegur dua kali yang bersangkutan tapi tidak mengindahkan," ucapnya.
Dalam kasus tersebut NS dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba, kemudian UJA dikenakan Pasal 161 dalam undang-undang yang sama.
Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus tersebut akan ditangani oleh penyidik dari Polres Garut.
Pihaknya mengingatkan tidak akan segan melakukan penutupan tambang pasir dan batu yang terindikasi ilegal di Garut.
"Bareskrim dan Polda Jabar akan melakukan asistensi dan mengawal penyidikan oleh penyidikan Polres Garut, saya bertanggung jawab dengan apa yang kami laksanakan dan kami tidak akan main-main," ujarnya.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari)
Srikandi PLN Dukung Perempuan Garut Bangun Usaha Kopi Mandiri |
![]() |
---|
Keracunan MBG di Garut Terulang Lagi, Praktis Hukum: Orangtua Bisa Menggugat |
![]() |
---|
Sambil Lepas Penat, Jaksa, Staf, hingga Pegawai Kejaksaan di Garut Ditempa Skill Kepemimpinan |
![]() |
---|
Garut Gempar Lagi, Korban Keracunan MBG Melonjak Jadi 55 Pelajar, Diduga gara-gara Susu Cokelat |
![]() |
---|
Keracunan MBG Kembali Gegerkan Garut: 30 Pelajar di Kadungora Dilarikan ke Puskesmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.