Masih Ingat Bukhori Yusuf yang Dilaporkan Istri Kedua Dalam Kasus KDRT? Dibela Istri Pertama

Istri pertama mantan anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, melakukan pembelaan atas kasus yang dialami suaminya.

Editor: Giri
istimewa fraksi PKS.id
Bukhori Yusuf yang dilaporkan istri kedua dalam kasus dugaan KDRT. Istri pertamanya melaporkan balik perempuan yang melaporkan Bukhori. 

TRIBUNJABAR,ID, JAKARTA - Istri pertama mantan anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, melakukan pembelaan atas kasus yang dialami suaminya.

Perempuan berinisial RKD (53) itu membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023).

Dia melaporkan MY (34) yang disebut sebagai istri kedua.

Sebelumnya, MY melaporkan Bukhori Yusuf dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Imbasnya, Bukhori dipecat PKS.

"Membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY, yang selama beberapa bulan ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitan dengan salah satu politisi partai," ujar pengacara RKD, Mila Ayu Dewata Sari.

Mila mengatakan, MY telah membuat laporan palsu yang didasari adanya pembohongan dan pemutarbalikkan fakta hukum.

Yang disampaikan pihak MY, kata Mila, tidak disertai dengan visum et repertum (VER) yang sah dan meyakinkan.

Padahal VER merupakan alat bukti adanya penganiyaan, sehingga dalam kasus ini perlu keaslian dan keabsahan visum yang dilampirkan.

Oleh sebab itulah, pihak RKD melaporkan balik MY dengan sangkaan Pasal 220, 310 serta 311 KUHP.

"Hal ini menuai polemik dalam masyarakat karena dianggap mempermainkan isu tentang KDRT dan institusi kepolisian yang menerima laporan yang diduga palsu tersebut," tutur Mila.

Baca juga: Legislator PKS, Bukhori Yusuf Diduga Injak Perut Istri Hamil dan Paksa Hubungan Intim Tak Wajar

Laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, bukti-bukti perihal adanya dugaan kebohongan terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh MY diserahkan.

Hingga saat ini, MY tidak pernah menunjukkan hasil pemeriksaan kehamilannya dari instansi kesehatan atau kedokteran yang berizin.

"Pemeriksaan kehamilan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dan terdidik bukan oleh test pack yang kadar B-HCG labil. Karena berbagai sebab misalnya penyimpanan, kemampuan interpretasi dan sebagainya," kata Mila.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved