Polres Cianjur Gerebek Tempat Penampungan Perdagangan Orang di Wilayahnya, Ciduk 1 Tersangka

Mapolres Cianjur menggerebek rumah tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kampung Sindanggalih, Cianjur.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Jajaran Polres Cianjur saat menggelar jumpa pers mengenai penggerebekan rumah tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, di Mapolres Cianjur, Jumat (9/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Mapolres Cianjur menggerebek rumah tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kampung Sindanggalih, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial SA (38) alias Bunda dan mengamankan 10 orang calon PMI ilegal.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan penggerebekan rumah penampungan PMI ilegal itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas penghuninya, Kamis (8/6/2023) malam.

"Kami ciduk satu orang tersangka berinisial SA (38) alias Bunda dan kita mengamankan 10 orang PMI ilegal, yang tujuh di antaranya merupakan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dua orang asal Indramayu, dan satu orang asal Sukabumi," katanya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Tersangka SA, kata dia, adalah mantan PMI yang sempat bekerja selama empat tahun di Arab Saudi.

"Kami masih melakukan pengembangan dengan menggali keterangan dari tersangka dan saksi korban. Karena, dipastikan tersangka ini tidak bekerja sendiri tapi memiliki sindikat," katanya.

Aszhari menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi calon korbannya dengan gaji besar dan fasilitas di negara penempatan Arab Saudi.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, kartu tanda penduduk, surat izin keluarga, surat medical check up, dan handphone."

"Tersangka ini spesialis memberangkatkan korbannya ke negara Arab Saudi," katanya.

Dia menambahkan, akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenai pasal 4 dan atau pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21/2007 tentang perdagangan orang junto pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-undang RI nomor 18/2011 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Berdasarkan pasal tersebut pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling singkat selama 3 tahun maksimal 15 tahun," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved