KABAR BAIK, Ada 7.360 Kuota Haji Tambahan Tahun Ini, Ini Link Daftar Namanya, Waktu Pelunasan 5 Hari

Nama-nama calon haji yang masuk daftar tunggu di Siskohat Kemenag bagi calon haji di 34 provinsi pun telah dirilis Kemenag.

Kompas.com/SHUTTERSTOCK/SAMAREEN
Ilustrasi Jemaah haji - Di masa pemberangkatan haji 2023, Kementerian Agama membuka 7.360 kuota haji tambahan. 

TRIBUNJABAR.ID - Calon jemaah haji yang belum kebagian kuota haji, ada kabar baik dari Kementerian Agama.

Di masa pemberangkatan haji 2023, Kementerian Agama membuka 7.360 kuota haji tambahan.

Masa pelunasan bagi kuota haji tambahan di masa pemberangkatan haji tambahan ini lima hari.

Dibuka mulai Kamis (8/6/2023) hingga Senin (12/6/2023).

Baca juga: Viral Video Jemaah Haji Asal Jatim Menangis Terinjak-injak saat Salat Depan Kabah, Terus Istighfar

Nama-nama calon haji yang masuk daftar tunggu di Siskohat Kemenag bagi calon haji di 34 provinsi pun telah dirilis Kemenag.

Berikut linknya; https://drive.google.com/drive/folders/1BT73d3eSN2uOTUisI-6OcSJtVrQ01_AQ.

Bagi yang namanya masuk list pelunasan dan membayar Rp49,8 juta sisa biaya pelunasan, kemungkinan besar bisa diberangkatkan bersama jamaah kloter gelombang terakhir.

Batas akhir pemberangkatan haji di Jeddah, adalah 22 Juni 2023, atau 10 hari setelah batas akhir pelunasan kuota haji tambahan.

Kabar baik ini datang hanya berselang sehari sebelum dimulainya pemberangkatan jamaah gelombang II Indonesia ke Jeddah, Kamis (8/6/2023).

Direktur Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Rabu (7/6/2023) di Jakarta, menyebut kuota tambahan ini merujuk Keputusan Presiden (Keppres) No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” ungkapnya pada Rabu (7/6).

Tahun 2023 ini, Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah.

Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.

Inilah kuota haji terbesar dalam sejarah misi haji modern Indonesia sejak 1981, empat puluh dua tahun silam.

Kepres No 12 itu juga sudah ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved