Seorang Bhayangkari di Gowa Ditipu Sesama Istri Polisi Hingga Rp700 Juta, Modusnya Seperti Ini
Seorang Bhayangkari terpaksa harus kehilangan uang sebesar RP700 ribu akibat ditipu temannya sesama anggota Bhayangkari.
TRIBUNJABAR.ID - Bak jeruk makan jeruk, kasus penipuan sesama istri polisi terjadi di Sulawesi Selatan.
Seorang Bhayangkari terpaksa harus kehilangan uang sebesar RP700 ribu akibat ditipu temannya sesama anggota Bhayangkari.
Adalah Lili Dewi Jayanti (28), istri anggota polisi di Gowa yang mengaku ditipu temannya sesama Bhayangkari sebesar Rp 700 juta.
Pelaku penipuan merupakan istri anggota polisi di Makassar yang satu grup arisan dengannya.
Adapun sumber uang Lili berasal dari usaha barang retail atau pangkalan tabung gas yang dimilikinya.
Ia juga mengaku mempunyai usaha ritel di bidang kosmetik.
Dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Gowa, Lili mengaku memberikan pinjaman temannya yang juga istri polisi inisial MNW alias Mitha sebanyak delapan kali.
Besarannya, antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta dalam sekali pengiriman.
"Jadi kalau saya itu ada usaha memang, saya ada usaha pangkalan tabung gas, saya juga ada usaha sendiri kasi masuk barang ke orang dan juga kosmetik," ucap Lili saat ditemui di Jl Alauddin, Selasa (6/6/2023) malam.
Suami Lili adalah polisi berpangkat Briptu inisial A yang bertugas di Biddokkes Polda Sulsel.
Sang suami yang mendampingi Lili, mengaku berpendapatan gaji pokok sekitar Rp 5 juta.
"Kalau gaji saya kurang lebih Rp 5 juta per bulan di luar Remon. Kalau dengan Remon itu kurang lebih Rp 10 juta," ucap Briptu A.
Lili mengaku ditipu sebanyak Rp700 juta untuk modal usaha oleh temannya yang juga istri polisi.
Saat datang menagih, ia mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga Mitha.
"Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," kata Lili ditemui, di warkop Alauddin, Makassar, Senin (5/6/2023) siang.
Diungkapkan Lili, Mitha memang merupakan pengusaha pakaian.
Mitha kata dia, menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook."Imbuhnya.
"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," sambungnya.
Karena tidak ada itikad baik Mitha untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp700 juta, Lili pun memilih menempuh jalur hukum.
Terlebih, nomornya kata Lili, telah dlokir oleh Mitha.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, polda dilimpahkan laporan saya ke Polres Gowa karena TKP dugaan penipuannya di Kabupaten Gowa," terangnya
Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat.
Sebab, sudah berjalan satu tahun dua bulan, penanganan perkara yang dilaporkan dianggap tak sesuai progres yang diharapkan.
"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini," kata dia.
"Tapi alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang dikeluarkan polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tuturnya.
Hal senada diungkapkan pengacara Lili, Saleh terkait SP23 laporan kliennya itu.
Pihaknya mengaku telah melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Pihaknya melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Setelah berjalan, akhirnya praperadilan kami dikabulkan," kata Saleh di tempat yang sama.
"Dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," bebernya.
Pihaknya pun mengaku menunggu respon Polres Gowa ihwal putusan praperadilan itu.
"Saya harap dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut," imbuhnya.
Lili menjelaskan, pola Mitha saat meminjam modal kepada dirinya hampir selalu sama.
Yaitu dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian.
Sampai pada akhirnya, pinjaman Mitha disebut Lili menumpuk menjadi Rp700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha kepada Lili.
Lili mengatakan, setiap kali Mitha meminjam uang, dia selalu menyediakan kwitansi sebagaimana pernjanjian antara keduanya.
Bahkan tidak lupa Lili mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti.
"Setelah sampai Rp700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Tomas Trucha Resmi Jadi Pelatih Baru PSM Makassar, Sosok Petualang yang Sukses di Liga Malaysia |
|
|---|
| WNI Asal Bogor Korban Eksploitasi Sindikat Penipuan di Kamboja Berhasil Kabur, Kini Diteror Dibunuh |
|
|---|
| Pria 20 Tahun di Bogor Pura-pura Bekerja di Konveksi Ngaku Bisa Buat Baju, Berujung Diciduk Polisi |
|
|---|
| Dilaporkan Warga Terlibat Kasus Penipuan, Direktur Usaha PDAM di Bekasi Ade Zarkasih Jadi Tersangka |
|
|---|
| Telkom Lanjutkan GoZero di Makassar, Wujudkan Aksi Nyata Berkelanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polisi-zaman-now_20180704_204824.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.