Pemkot Jambi Pilih Polisikan Siswi SMP yang Kritik Wali Kota, Stop Laporan saat Syarifah Minta Maaf

Fadiyah membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan, PT RPSL, karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017

TikTok @fadiyahalkaff
Publik dihebohkan dengan munculnya sosok Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang dipolisikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus siswi SMP yang dilaporkan Pemkot Jambi karena kritik Wali Kota Jambi viral di media sosial.

Kini, sang siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff sudah membuat permintaan maaf kepada Pemkot Jambi.

Permintaan maafnya pun berujung dengan Pemkot Jambi menghentikan pelaporannya di polisi.

"Sejak Minggu tanggal 4 Juni 2023 akun TikTok atas nama @fadiyahalkaff tersebut sudah membuat permintaan maaf di akun tersebut," kata M Gempa Alwajon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi melalui pesan singkat, Selasa (6/6/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Siswi SMP yang Kritik Wali kota Minta Maaf, Pemkot Jambi Akan Cabut Laporan'.

Baca juga: SOSOK Pelapor Siswi SMP di Jambi, Muahmad Gempa, Miliki JabatanTeraneh di Dunia, LHKPN-nya Janggal

Ia mengatakan, permintaan maaf dari Syarifah ini, direspons positif oleh Pemkot Jambi. Setelah ada permintaan maaf dari pelaku, maka Pemerintah Kota Jambi sudah memaafkan.

Menurut Gempa, pihaknya telah berkomitmen dengan Penyidik Polda Jambi, laporan pelanggaran ITE dibuat, hanya ingin pemilik akun tiktok tersebut minta maaf.

"Proses penyelesaian administrasi perkaranya kami serahkan sepenuhnya kepada Polda Jambi," kata Gempa.

Sementara itu, Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan kasus pelanggaran ITE siswi SMP, Syarifah tidak akan dilanjutkan.

"Kasus tidak dilanjutkan, karena kami akan melaksanakan restorative justice," tutup Andi.

Sebelumnya, siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.

Fadiyah membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan, PT RPSL, karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Setelah video itu viral, dia mengalami banyak tuduhan bahkan pelecehan seksual di ruang digital dan dilaporkan ke polisi.

Untuk itu, dia membuat video lagi untuk meminta dukungan kepada Kapolri dan Presiden Joko Widodo.

Dalam video berdurasi 1 menit 47 detik, Syarifah menceritakan perihal dirinya saat memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved