Fenomena Sejumlah Karyawan di Indramayu Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Awalnya Melakukan Hal Ini

Polres Indramayu membekuk 11 tersangka narkoba dalam sebulan terakhir dengan 4 orang di antaranya berstatus sebagai karyawan pada sebuah perusahaa

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, Polres Indramayu membekuk 11 tersangka narkoba dalam sebulan terakhir dengan 4 orang di antaranya berstatus sebagai karyawan pada sebuah perusahaan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu membekuk 11 tersangka pengedar narkoba dalam sebulan terakhir.

Dari 11 tersangka, sebanyak 4 orang di antaranya berstatus sebagai karyawan pada sebuah perusahaan.

Mereka nyambi sebagai pengedar narkoba untuk memenuhi hasrat guna membeli barang haram tersebut.

Sementara sisanya, berstatus sebagai wiraswasta.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, selain menjual, mereka juga sebagai pemakai dan sudah kecanduan.

"Awalnya karena memakai, lalu karena merasa berat untuk terus membeli akhirnya ikut menjual," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: 11 Pengedar Narkoba di Indramayu Ditangkap dalam Sebulan, Terlibat Kasus Sabu, Ganja, hingga OKT

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, salah satunya bahkan ada yang sudah menjalani bisnis haram tersebut selama 1,5 tahun.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, banyak modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba.

Mulai dari sistem tempel atau mengirim peta titik koordinat hingga transaksi langsung khusus untuk kasus obat keras tertentu (OKT).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 35,14 gram, ganja kering sebanyak 28,30 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 497 butir.

Para pengedar narkoba saat digiring polisi di Mapolres Indramayu, Rabu (7/6/2023).
Para pengedar narkoba saat digiring polisi di Mapolres Indramayu, Rabu (7/6/2023). (Tribun Cirebon/ Handhika Rahman)

Selain itu, dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan sebanyak 11 unit gadget dan 3 buah timbangan digital.

Dalam hal ini, Kapolres Indramayu menegaskan, polisi akan terus membongkar jaringan narkoba yang ada di Indramayu sampai ke akar-akarnya.

"Jaringan-jaringan narkoba ini akan terus kita kembangkan," ujar dia.

Atas perbuatannya, mereka diancam Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Pria Usia 50 Tahun di Indramayu Ini Berwiraswasta Nyambi Edarkan Narkoba, Ya Dibekuk Polisi

Dengan ancaman hukuman minimal 4-20 tahun dan denda antara Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.

"Serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun dan denda antara Rp 1-1,5 miliar," ucap Fahri. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved