11 Pengedar Narkoba di Indramayu Ditangkap dalam Sebulan, Terlibat Kasus Sabu, Ganja, hingga OKT

Para tersangka ini diamankan di 8 titik operasi penangkapan yang tersebar di wilayah Indramayu.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Para pengedar narkoba saat digiring polisi di Mapolres Indramayu, Rabu (7/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi mengamankan 11 pengedar dan kurir narkoba di Kabupaten Indramayu.

Mereka yang diamankan polisi terdiri dari 9 orang pengedar dan 2 kurir narkoba.

Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

"Yang kita amankan selama pengungkapan kasus bulan Mei oleh Polres Indramayu, yaitu ada sebanyak 9 kasus dengan total 11 tersangka," ujar Kapolres Indramayu didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Rabu (7/5/2023).

Baca juga: Polresta Cirebon Masih Kembangkan Kasus Peredaran Narkoba yang Diungkap Selama Tiga Bulan Terakhir

AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, para tersangka ini diamankan di 8 titik operasi penangkapan yang tersebar di wilayah Indramayu.

Meliputi Kecamatan Kedokanbunder, Kroya, Sindang, Lelea, Kandanghaur, Karangampel, Haurgeulis, dan Sliyeg.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni narkotika jenis sabu sebanyak 35,14 gram, ganja kering sebanyak 28,30 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 497 butir.

Selain itu, dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan sebanyak 11 unit gadget dan 3 buah timbangan digital.

Dalam hal ini, Kapolres Indramayu menegaskan, polisi akan terus membongkar jaringan narkoba yang ada di Indramayu sampai ke akar-akarnya.

"Jaringan-jaringan narkoba ini akan terus kita kembangkan," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved