Lahan Pertanian dan Sungai Tercemar Air Lindi TPA Sarimukti, Ada Saluran Pembuangan ke Waduk Cirata?

Pencemaran air lindi tersebut diduga sudah terjadi sejak lama, namunbelum ada tindaklanjut dari pengelola maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.

Dok. Walhi Jabar
Foto-foto temuan Walhi Jabar soal air lindi TPA Sarimukti yang beracun 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Air lindi dari tumpukan sampah di TPA Sarimukti mencemari lahan pertanian dan sungai.

Pencemaran ini terjadi di wilayah Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ini dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan di daerah yang tercemar.

Pencemaran air lindi tersebut diduga sudah terjadi sejak lama, namunbelum ada tindaklanjut dari pengelola maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.

"Dampaknya (pencemaran air lindi) ke aliran sungai dan lahan pertanian milik warga, itu sudah terjadi sejak dulu tapi tidak ada respons," ujar Kepala Desa Sarimukti, Uci Suwanda saat dihubungi, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Ditemukan Terowongan Diduga Saluran Pembuangan Lindi TPA Sarimukti, Mengarah ke Waduk Cirata

Sementara warga yang terdampak pencemaran air lindi tersebut, kata dia, ada 3 RW, bahkan selama ini mereka kerap mengeluhkan kondisi itu ke pihak desa dan pihaknya langsung menyampaikan ke pengelola dan DLH Jabar.

"Tapi sampai saat ini tidak ada kompensasi, padahal warga memang terdampak bau air lindi itu. Kalau pihak desa sudah mengajukan ke DLH tetapi tidak ada respons dan tidak ada kepedulian," katanya.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta pihak pengelola dan DLH Jabar memberikan solusi untuk warga yang terdampak pencemaran air lindi dari TPA Sarimukti karena kondisi itu menyebabkan warga merasa tidak nyaman.

"Sebetulnya kalau pencemaran ke kebutuhan warga untuk mandi tidak ya. Itu hanya ke sungai dan lahan pertanian saja, jadi kami meminta ada pembenahan agar tidak ada pencemaran lagi, apalagi kondisi TPA itu kan overload," ucap Uci.

Sebelumnya, kondisi itu disoroti oleh Walhi Jawa Barat karena air lindi tersebut mengandung bahan beracun berbahaya (ALB3) dengan kapasitas laju alir air lindi berkisar antara 7-20 liter per detik, sehingga potensi aliran air lindi berkisar 600-1.700 m⊃3; kubik per hari.

Ketua Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengatakan, UPTD PSTR patut diduga melakukan tindak pidana, melanggar beragam regulasi seperti UU nomor 18 tahun 2008, PP nomor 22 tahun 2001, Permen LHK P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016, dan nomor 6 tahun 2021 dengan secara sadar membiarkan ALB3 langsung  ke perairan umum.

"Kami masyarakat peduli terhadap TPA Sarimukti menuntut kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil selaku Dansatgas Citarum Harum melakukan pemberhentian tindak pidana ini dengan melakukan tindakan apapun untuk memastikan tak ada lagi ALB3 TPA Sarimukti yang dialirkan ke perairan umum alias wajib masuk ke IPAL TPA Sarimukti," kata Meiki.

Baca juga: Air Lindi dari TPA Sarimukti Cemari Lahan Pertanian dan Sungai, Warga di 3 RW Juga Terdampak

Saluran Pembuangan Mengarah ke Waduk Cirata

Waduk Cirata dan Jatuluhur yang berada di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diduga ikut terdampak pencemaran limbah cair (air lindi) dari TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat.

Dugaan tersebut merupakan hasil pemantauan tim dari Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (IALHI) di lokasi pada bulan April dan Mei lalu.

Tim menemukan ada bangunan permanen berbentuk terowongan sebesar 2,4 meter kali 2,4 meter persegi yang berfungsi sebagai saluran air lindi tempat pembuangan akhir atau TPA Sarimukti.

Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup, Wahyu Darmawan menyebutkan, bangunan tersebut diduga mengalirkan lindi berbahan beracun berbahaya (ALB3) ke perairan umum menuju Waduk Cirata dan Jatiluhur hingga hilir Sungai Citarum.

Foto-foto temuan Walhi Jabar soal air lindi TPA Sarimukti yang beracun
Foto-foto temuan Walhi Jabar soal air lindi TPA Sarimukti yang beracun (Dok. Walhi Jabar)

"Kami pada 9 dan 19 April 2022 kunjungi area instalasi pengolahan air limbah atau IPAL TPA Sarimukti dan menemukan fakta tindak pidana bahwa patut diduga pengelola TPA Sarimukti secara sengaja mengalirkan ALB3 langsung ke perairan umum, bukan ke kolam stabilisasi/IPAL," ujar Wahyu Darmawan.

"Perhitungan kami debit ALB3 setidaknya 7 liter per detik atau setara 600 m⊃3; kubik per hari. Kami mengecek ke hulu, sumber aliran berasal dari tumpukan sampah TPA Sarimukti. Atas alasan atau keterbatasan apapun UPTD PSTR tetap tak berhak membuang ALB3 TPA Sarimukti secara langsung ke perairan umum tanpa melalui IPAL," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta Deden Guntari mengaku, belum mengetahui pasti adanya pencemaran air lindi yang disebabkan dari TPA Sarimukti ke Waduk Cirata dan Jatiluhur.

Menurut Deden, pihaknya tidak menulusuri pasti apakah pencemaran air lindi itu memang berasal dari TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat.

"Karena bukan wilayah kami, jadi kami pun tidak bisa telusuri apakah memang benar adanya limbar air lindi hingga ke Waduk Cirata dan Jatiluhur karena dari TPA Sarimukti," ucap Deden saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Senin (5/6/2023).

Namun, ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam bila memang ada pencemaran limbah air lindi yang memasuki kawasan Kabupaten Purwakarta.

"Bila memang benar ada limbah air lindi ke Waduk Cirata dan Jatiluhur, tentu kami akan melakukan pemeriksaan terhadap kandungan air dan akan kami pelajari lebih lanjut dari mana limbah itu berasal," katanya.

 

(Hilman Kamaludin/Deanza Falevi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved